Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur tentang besaran biaya tambahan atau fuel surcharge bagi penumpang layanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Kebijakan yang dilansir dari Detik Finance ini merupakan langkah strategis dalam merespons fluktuasi harga bahan bakar penerbangan atau avtur yang terus menunjukkan tren kenaikan.
Langkah tersebut diambil guna menjaga stabilitas dan keberlangsungan industri penerbangan nasional, dengan tetap memprioritaskan aspek perlindungan terhadap konsumen serta keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
Berdasarkan regulasi tersebut, penetapan besaran biaya tambahan didasarkan pada rata-rata harga avtur yang ditentukan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Persentase tertinggi untuk biaya tambahan ini ditetapkan berkisar antara 10% hingga 100% dari tarif batas atas, yang akan disesuaikan dengan fluktuasi harga avtur di pasar.
Melalui evaluasi per 1 Mei 2026, tercatat rata-rata harga avtur mencapai Rp 29.116 per liter.
Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan diizinkan untuk memberlakukan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas, sesuai dengan masing-masing kelompok layanan.
Ketentuan baru mengenai penerapan biaya tambahan ini sudah mulai bisa diimplementasikan oleh pihak maskapai penerbangan sejak 13 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, memberikan penegasan bahwa mekanisme fuel surcharge merupakan alat kontrol pemerintah untuk menghadapi ketidakpastian harga bahan bakar global.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman.
Lukman juga mengingatkan bahwa seluruh maskapai memiliki tanggung jawab mutlak untuk tetap menjaga kualitas layanan kepada para pengguna jasa di tengah penyesuaian biaya operasional ini.
Secara teknis, maskapai diwajibkan untuk memisahkan pencantuman komponen biaya tambahan ini dari tarif dasar pada setiap tiket yang diterbitkan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan aturan ini di lapangan demi menjamin transparansi serta akuntabilitas.
Seiring dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.