Kemenhub Evaluasi Fuel Surcharge Maskapai Usai Harga Avtur Melonjak

Kemenhub Evaluasi Fuel Surcharge Maskapai Usai Harga Avtur Melonjak

Pemerintah Indonesia berencana mengevaluasi kebijakan tambahan biaya bahan bakar atau fuel surcharge setelah harga avtur meroket 16 persen pada Mei 2026. Langkah ini diambil guna menanggapi tekanan finansial yang dihadapi maskapai nasional akibat fluktuasi harga energi global yang terus meningkat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menyatakan bahwa koordinasi lintas kementerian akan segera dilakukan. Sebagaimana dilansir dari Ekonomi, rapat koordinasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan melibatkan kementerian teknis terkait.

“Baru mau dibahas besok [7/5/2026] sama Kemenko Perekonomian,” ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Lukman menegaskan komitmen pemerintah untuk meninjau ulang regulasi mengenai biaya tambahan yang dibebankan kepada penumpang. Hal ini merespons lonjakan harga bahan bakar yang sebelumnya juga sempat melambung hingga 70 persen pada bulan sebelumnya.

“Ya kami lakukan demikian [segera evaluasi],” imbuh Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 83/2026, besaran fuel surcharge saat ini berada pada level 38 persen untuk pesawat jet. Penyesuaian tersebut dilakukan pada April lalu untuk menjaga agar kenaikan harga tiket pesawat tetap terkendali dalam kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Selain kebijakan biaya tambahan, pemerintah telah mengucurkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket ekonomi. Dukungan lain juga diberikan melalui pembebasan bea masuk suku cadang pesawat guna meringankan beban operasional maskapai.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengungkapkan bahwa kenaikan harga avtur dan pelemahan kurs rupiah sangat menekan industri. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur periode Mei 2026 menyentuh Rp27.358 per liter, naik signifikan dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp23.551 per liter.

“Berdasarkan hal tersebut, INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel,” ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

Asosiasi berharap agar pemerintah tidak kaku dalam menerapkan durasi evaluasi 60 hari yang tertuang dalam aturan berlaku. Fleksibilitas dalam mengikuti pergerakan harga rilis Pertamina dianggap krusial untuk menjaga kelangsungan ekosistem penerbangan domestik.

Artikel terkait

Rekomendasi