Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan nasional memberlakukan biaya tambahan atau fuel surcharge pada tarif tiket ekonomi mulai Rabu (13/5/2026). Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar pesawat jet yang fluktuatif di pasar domestik.
Sebagaimana dilansir dari Detik Travel, regulasi baru ini menggantikan aturan lama guna menjaga stabilitas operasional penyedia jasa penerbangan. Pemerintah menetapkan besaran biaya tambahan tersebut berdasarkan rata-rata harga avtur yang dipasok oleh penyedia bahan bakar di lapangan.
"Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan," dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Jumat (15/5/2026).
Data evaluasi per Jumat (1/5/2026) menunjukkan harga rata-rata avtur telah mencapai Rp 29.116 per liter. Kondisi tersebut memungkinkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk membebankan tambahan biaya maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok layanan masing-masing maskapai.
Pemerintah mengatur persentase surcharge tertinggi berada pada rentang 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas. Langkah ini diharapkan mampu menyeimbangkan beban operasional perusahaan tanpa mengabaikan daya beli masyarakat pengguna transportasi udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan instrumen regulasi untuk memitigasi dampak perubahan harga bahan bakar global terhadap industri lokal.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Meskipun ada ruang untuk menaikkan harga tiket melalui komponen tambahan, pemerintah memberikan catatan khusus mengenai standar pelayanan pelanggan. Lukman menegaskan bahwa proteksi terhadap konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan aturan tersebut.
"Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," katanya, Lukman, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pihak maskapai kini memiliki kewajiban untuk memisahkan pencantuman komponen fuel surcharge dengan tarif dasar atau basic fare dalam rincian tiket penumpang. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen memperketat pengawasan agar implementasi biaya tambahan ini tetap transparan dan akuntabel bagi publik.