Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Biaya Tiket Pesawat Akibat Avtur

Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Biaya Tiket Pesawat Akibat Avtur

Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan baru yang mengizinkan maskapai penerbangan domestik menyesuaikan tarif tiket pesawat menyusul kenaikan harga bahan bakar jet, Jumat (15/5/2026).

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengatur tentang besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, seperti dilansir dari Detik Travel.

Regulasi tersebut memicu respons dari Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) yang mengkhawatirkan dampak lonjakan harga terhadap daya beli masyarakat.

"Harapan kita adalah, pihak maskapai bisa mengkalkulasi, menghitung dengan benar, supaya benar-benar memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat," kata Anton Sumarli, Wakil Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) saat ditemui di mal Gandaria City, Jumat (15/5/2026).

Pihak asosiasi menilai penyesuaian tarif berpotensi membebani konsumen dan menghambat mobilitas warga karena penerbangan merupakan moda transportasi krusial.

"Jangan sampai, sambung Anton, kenaikan harga tiket pesawat dirasa berat oleh masyarakat, alhasil bisa menjadi penghalang bagi masyarakat untuk bepergian." kata Anton Sumarli, Wakil Ketua Umum ASTINDO.

Kenaikan harga avtur ini sendiri dipicu oleh situasi geopolitik global yang memberatkan operasional maskapai.

"Kita serba salah kondisinya saat ini, karena kita tahu bahwa kondisi perang memang juga sangat berdampak buat teman-teman airlines, karena fuel-nya mahal saat ini, dan kita tidak punya pilihan," kata Anton Sumarli, Wakil Ketua Umum ASTINDO.

Guna meringankan beban konsumen, ASTINDO meminta pemerintah untuk mengkaji opsi pemberian subsidi tambahan selain insentif yang sudah ada.

"Saya tahu sudah ada beberapa insentif (dari pemerintah), seperti PPN, tapi tolong dipikirkan lagi, mana yang bisa disubsidi sama pemerintah untuk bisa membuat harga ini masih bisa diterima oleh masyarakat," ungkap Anton Sumarli, Wakil Ketua Umum ASTINDO.

Kementerian Perhubungan mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas industri penerbangan nasional dengan tetap mengupayakan perlindungan konsumen.

"Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan," dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Jumat (15/5/2026).

Berdasarkan penilaian per Jumat (1/5/2026), harga avtur rata-rata mencapai Rp 29.116 per liter, sehingga maskapai boleh menerapkan biaya tambahan maksimal 50 persen dari tarif batas atas yang berlaku mulai Rabu (13/5/2026).

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pemerintah memastikan implementasi aturan ini akan diawasi secara ketat agar tetap transparan dan akuntabel tanpa menurunkan kualitas pelayanan maskapai.

"Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," katanya Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Artikel terkait

Rekomendasi