Kementerian Perhubungan membuka ruang bagi maskapai penerbangan domestik untuk menerapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Penyesuaian tarif ini diperbolehkan hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi, seperti dikutip dari Suara.
Langkah baru tersebut mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Juni 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur yang terus menekan biaya operasional industri penerbangan nasional.
Regulasi penyesuaian biaya tambahan ini disahkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Ketentuan tersebut diperkuat lewat surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang dirilis pada tanggal yang sama.
Penetapan fuel surcharge tersebut merujuk pada fluktuasi harga bahan bakar yang menjadi komponen pengeluaran terbesar maskapai. Berdasarkan kalkulasi terkini, harga rata-rata bahan bakar pesawat yang dirilis penyedia avtur menyentuh Rp26.089 per liter.
Kondisi pasar menempatkan operasional penerbangan pada rentang harga avtur Rp25.900 sampai Rp29.750 per liter. Berdasarkan aturan terbaru, situasi ini memicu hak maskapai untuk membebankan biaya tambahan maksimal setengah dari plafon tarif atas.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengonfirmasi legalitas pemberlakuan biaya penyesuaian tersebut bagi perusahaan angkutan udara berjadwal.
"Berdasarkan perhitungan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Juni 2026 sebesar Rp26.089, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," tutur Lukman F. Laisa.
Transparansi Tiket dan Kualitas Pelayanan
Pemerintah menetapkan aturan ketat bahwa komponen fuel surcharge dilarang digabung ke dalam tarif dasar penerbangan. Maskapai diwajibkan menuliskan biaya tambahan tersebut secara terpisah pada struktur tiket demi keterbukaan informasi kepada konsumen.
Nilai surcharge yang tertera di tiket juga dipastikan belum mencakup Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Di sisi lain, setiap perusahaan penerbangan wajib mempertahankan standar mutu operasional sesuai kelas masing-masing meskipun memberlakukan tarif tambahan ini.
Dampak Dinamika Sektor Energi Global
Kementerian Perhubungan menilai intervensi regulasi ini krusial akibat ketidakpastian pasar energi global yang dipicu konflik geopolitik dan hambatan rantai pasok dunia. Faktor kebencanaan di negara produsen serta keterbatasan suplai global turut menjadi pemicu utama lonjakan harga minyak pesawat.
Langkah penyelamatan diambil karena stabilitas industri penerbangan domestik memiliki nilai strategis dalam menjaga pergerakan masyarakat dan roda ekonomi nasional. Kebijakan baru ini diprediksi memicu penyesuaian harga tiket pesawat rute domestik, khususnya jalur penerbangan dengan ongkos operasional tinggi.
Penerapan tarif tambahan ini tidak otomatis membuat seluruh maskapai langsung menguras batas atas tertinggi yang diizinkan. Keputusan akhir besaran surcharge berada di tangan manajemen masing-masing dengan mengukur daya beli publik dan tensi kompetisi pasar. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen menjalankan pengawasan ketat agar implementasi aturan di lapangan tetap terukur.