Kementerian Perhubungan atau Kemenhub kini memberikan lampu hijau bagi maskapai penerbangan domestik untuk menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar.
Dilansir dari Suara, maskapai diizinkan menaikkan biaya tambahan atau fuel surcharge hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas yang berlaku.
Kebijakan strategis ini berpotensi memberikan pengaruh langsung terhadap harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute perjalanan dalam negeri.
Landasan hukum aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur tentang Besaran Biaya Tambahan Fluktuasi Bahan Bakar.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan respons atas melambungnya harga avtur dunia yang membebani biaya operasional.
Data per 1 Mei 2026 menunjukkan harga avtur rata-rata telah menyentuh angka Rp29.116 per liter berdasarkan evaluasi penyedia bahan bakar penerbangan.
"Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp. 29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," tulis Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dalam keterangannya.
Kemenhub menegaskan langkah ini diambil demi menjaga napas industri penerbangan nasional agar tetap beroperasi secara berkelanjutan di tengah tekanan ekonomi.
Mekanisme dan Perlindungan Konsumen
Meskipun biaya tambahan diizinkan naik, pemerintah mengeklaim tetap mengedepankan aspek perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menyebutkan bahwa mekanisme penetapan fuel surcharge telah diatur secara ketat dalam regulasi yang ada.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman.
Pemerintah mewajibkan setiap maskapai untuk memisahkan komponen fuel surcharge dari tarif dasar atau basic fare dalam rincian tiket penumpang.
Langkah transparansi ini bertujuan agar konsumen mengetahui dengan jelas rincian biaya yang mereka bayarkan untuk setiap penerbangan.
Kebijakan penyesuaian biaya ini sudah mulai berlaku sejak 13 Mei 2026 dan menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026.