Kemenhub Izinkan Maskapai Terapkan Surcharge Tiket Pesawat Domestik

Kemenhub Izinkan Maskapai Terapkan Surcharge Tiket Pesawat Domestik

Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan domestik untuk memberlakukan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge mulai Rabu, 13 Mei 2026. Kebijakan ini merespons kenaikan harga avtur dunia yang menekan biaya operasional angkutan udara di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan dampak langsung dari fluktuasi harga bahan bakar. Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Money.

"Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026" ujarnya Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Besaran tambahan biaya ini ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar. Per 1 Mei 2026, harga avtur tercatat menyentuh angka Rp 29.116 per liter, yang memicu penetapan persentase surcharge hingga 10-100 persen dari tarif batas atas.

Pemerintah memberikan batas maksimal penerapan biaya tambahan sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing maskapai. Lukman menegaskan bahwa pengawasan ketat akan tetap dilakukan guna menjaga stabilitas industri dan kepentingan publik.

"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan" jelas Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Kemenhub juga mewajibkan setiap maskapai untuk tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada penumpang meski terdapat penyesuaian tarif. Kondisi ekonomi makro turut menjadi faktor pendukung utama di balik kebijakan yang diambil pemerintah ini.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai lonjakan harga minyak global dan depresiasi rupiah memperberat beban subsidi energi serta biaya impor BBM. Hal tersebut membuat ruang fiskal pemerintah semakin menyempit sehingga kenaikan harga tiket sulit dihindari.

"Jadi dampaknya itu saling memperkuat, bukan berdiri sendiri" ujar Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE.

Artikel terkait

Rekomendasi