Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Pesawat Maksimal 50 Persen

Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Pesawat Maksimal 50 Persen

Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian porsi biaya tambahan atau fuel surcharge bagi penerbangan domestik kelas ekonomi menyusul fluktuasi harga bahan bakar avtur yang berpotensi membebani operasional maskapai. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (13/5/2026) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Dilansir dari Industri, kebijakan baru ini mengatur rentang persentase biaya tambahan antara 10% hingga 100% dari tarif batas atas (TBA). Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata avtur mencapai Rp 29.116 per liter sehingga pemerintah menetapkan biaya tambahan maksimal 50% dari TBA sesuai kelompok layanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjaga stabilitas industri penerbangan. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan maskapai dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa udara.

"Pemerintah memastikan implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai," ujar Lukman.

Sektor pariwisata mulai merasakan dampak dari kebijakan tersebut, terutama terkait potensi penurunan minat bepergian masyarakat. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memproyeksikan adanya penurunan tingkat okupansi hotel secara nasional sekitar 3% akibat naiknya biaya transportasi udara.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran berpendapat bahwa beban tambahan biaya perjalanan ini akan menekan daya beli wisatawan di tengah situasi ekonomi saat ini.

"Tidak mungkin daya beli masyarakat terdongkrak dalam kondisi perlambatan seperti saat ini," ujar Maulana.

Sementara itu, penyedia layanan perjalanan tiket.com mengamati adanya pergeseran perilaku konsumen dalam merencanakan perjalanan. Wisatawan kini bersikap lebih hati-hati dan mempertimbangkan banyak faktor sebelum memutuskan untuk memesan tiket atau destinasi liburan.

Senior Manager Public Relations tiket.com Sandra Darmosumarto mengungkapkan bahwa fleksibilitas dan biaya menjadi pertimbangan utama bagi calon pelancong sejak awal tahun ini.

"Sejak awal tahun hingga kuartal kedua, kami melihat wisatawan lebih hati-hati dan terencana dalam mengambil keputusan perjalanan," kata Sandra.

Ketentuan fuel surcharge ini akan terus dievaluasi secara berkala oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan pergerakan harga avtur dunia untuk menjaga keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi