Kemenhub Naikkan Batas Maksimal Fuel Surcharge Pesawat Jadi 50 Persen

Kemenhub Naikkan Batas Maksimal Fuel Surcharge Pesawat Jadi 50 Persen

Kementerian Perhubungan resmi menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi penumpang kelas ekonomi pada angkutan udara niaga berjadwal domestik.

Langkah ini diambil melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 sebagai respons atas kenaikan harga avtur dunia yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Dilansir dari Money, penyesuaian ini bertujuan menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional dengan tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen serta keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.

Besaran biaya tambahan ini ditentukan berdasarkan rata-rata harga bahan bakar penerbangan yang ditetapkan penyedia avtur, dengan rentang persentase antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas.

Evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan rata-rata harga avtur telah menyentuh angka Rp 29.116 per liter, sehingga maskapai kini diizinkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen.

Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan jika dibandingkan dengan ketentuan pada April 2026 yang sebelumnya masih dipatok di kisaran 38 persen dari tarif batas atas.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa maskapai penerbangan dapat mulai memberlakukan ketentuan biaya tambahan terbaru ini sejak tanggal 13 Mei 2026.

"Kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional," kata Lukman.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," lanjut Lukman.

Kewajiban Transparansi bagi Maskapai

Pemerintah mewajibkan setiap maskapai untuk mencantumkan komponen biaya tambahan ini secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada rincian tiket guna menjamin transparansi informasi kepada penumpang.

Lukman Laisa menambahkan bahwa pihak maskapai tetap memegang tanggung jawab untuk menjaga kualitas pelayanan kepada publik meskipun tengah menghadapi tekanan biaya operasional akibat kenaikan harga bahan bakar.

Pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan secara rutin oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara akuntabel dan tetap memperhatikan kepentingan pengguna jasa.

"Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tegas dia.

Penetapan tarif baru ini hanya berlaku khusus untuk layanan penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi demi stabilitas industri transportasi udara di tengah tantangan harga energi global.

Artikel terkait

Rekomendasi