Kementerian Perhubungan resmi menaikkan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri pada Jumat (15/5/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi atas kenaikan harga avtur yang dipicu oleh gejolak geopolitik global, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Landasan hukum aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan hasil evaluasi dan penyesuaian terhadap KM 83 Tahun 2026 yang sebelumnya menetapkan kenaikan biaya tambahan sebesar 38 persen pada awal April 2026.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) memberikan apresiasi tinggi terhadap gerak cepat pemerintah dalam merespons kondisi industri penerbangan saat ini. Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menilai langkah tersebut sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis maskapai.
"Kami mengucapkan terima kasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.
Denon menambahkan bahwa kecepatan Indonesia dalam menanggapi dampak geopolitik pada industri penerbangan melampaui negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina. Ia meyakini fleksibilitas aturan baru ini akan menguntungkan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional" lanjut Denon Prawiraatmadja.
Berdasarkan keputusan yang berlaku sejak 13 Mei 2026, besaran fuel surcharge ditetapkan secara berjenjang antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi. Penentuan angka pastinya bergantung pada jenis layanan maskapai serta rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar.
Pemerintah mewajibkan maskapai untuk mencantumkan fuel surcharge sebagai komponen yang terpisah dari tarif dasar tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, maskapai tetap dituntut untuk menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan standar kelompok layanan masing-masing meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan.