Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Pesawat Imbas Kenaikan Harga Avtur

Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Pesawat Imbas Kenaikan Harga Avtur

Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk angkutan udara domestik kelas ekonomi menyusul lonjakan harga avtur global. Dilansir dari Money, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 ini mulai diberlakukan oleh maskapai pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kenaikan komponen biaya tambahan tersebut berpotensi mengerek harga tiket pesawat di dalam negeri. Aturan baru ini menetapkan bahwa besaran surcharge didasarkan pada rata-rata harga bahan bakar penerbangan, dengan persentase tertinggi mencapai 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas sesuai fluktuasi yang terjadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 menunjukkan angka rata-rata sebesar Rp 29.116 per liter. Atas dasar angka tersebut, pemerintah mengizinkan maskapai niaga berjadwal untuk menerapkan tambahan biaya paling banyak 50 persen dari tarif batas atas.

"Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026," ujar Lukman dalam keterangan tertulis pada Kamis, 14 Mei 2026.

Langkah penyesuaian ini diambil demi menjaga resiliensi industri penerbangan nasional di tengah tekanan kenaikan beban operasional. Lukman menyatakan bahwa pemerintah tetap berupaya menyeimbangkan kepentingan industri dengan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," jelas Lukman.

Meskipun ada kenaikan biaya, Lukman memberikan penegasan agar setiap maskapai tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada para penumpang. Maskapai juga memiliki kewajiban transparansi dalam merinci komponen biaya tambahan tersebut pada struktur harga tiket.

Setiap perusahaan penerbangan diwajibkan memisahkan pencantuman biaya fuel surcharge dari tarif dasar (basic fare) sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk mengawasi implementasi aturan ini agar tetap akuntabel bagi publik.

Penerbitan KM 1041 Tahun 2026 secara otomatis mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge yang sebelumnya menjadi acuan. Saat ini, pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Artikel terkait

Rekomendasi