Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan angkutan barang menjelang penerapan penuh kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran distribusi logistik nasional serta mengukur biaya operasional pelaku usaha angkutan barang, sebagaimana dilansir dari Money pada Rabu (20/5/2026).
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan pengusaha angkutan barang memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran rantai distribusi dan logistik nasional.
"Kemenhub menekankan pentingnya kepatuhan dan kolaborasi dari para mitra strategis rantai distribusi dan logistik nasional yakni para pengusaha truk," kata Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir.
Sektor angkutan barang darat dinilai menjadi tulang punggung distribusi nasional sehingga transformasi operasional harus segera dilakukan. Pengusaha truk diminta membenahi armada melalui modernisasi, kepatuhan muatan, hingga integrasi sistem digital.
"Kita mengingatkan bahwa para pengusaha angkutan barang memiliki peran strategis melalui modernisasi operasional, kepatuhan dan profesionalisme, serta kolaborasi dan integrasi data," ujar Muiz Thohir.
Modernisasi armada dapat diterapkan melalui Fleet Management System, GPS tracking dan telematics, digital dispatching, electronic proof of delivery, serta investasi teknologi armada. Perusahaan angkutan barang juga harus memperkuat kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, meningkatkan standar keselamatan, memenuhi kompetensi pengemudi, serta memperkuat tata kelola perusahaan.
Integrasi data logistik nasional juga dinilai penting melalui sharing data operasional, dukungan supply chain visibility, serta integrasi platform logistik digital. Di sisi lain, pemerintah mulai memperkuat pengawasan kendaraan ODOL lewat uji coba terbatas sistem digital Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Sebagaimana kita ketahui, saat ini Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sedang dijalankan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan," ujar Muiz Thohir.
Hasil uji coba ETLE sejak 27 Januari 2026 hingga 3 Mei 2026 mendeteksi 90.960 pelanggaran, dengan rincian 57 persen pelanggaran daya angkut dan 43 persen pelanggaran dokumen. Sebanyak sepuluh perusahaan tercatat melakukan pelanggaran tinggi, yaitu PT SIL, PT SB, CV GJ, PT ML, PT SA, PT GJE, S, PT BPT, PT SS, dan PT MKA.
"Saat ini Kementerian Perhubungan tengah melakukan uji coba terbatas penggunaan ETLE untuk pengawasan dan penegakan hukum," lanjut Muiz Thohir.
Selain ETLE, Kementerian Perhubungan menyiapkan sistem e-manifest transporter bernama Surat Muatan Barang atau "Sumba". Teknologi ini berfungsi menyediakan pendataan dan pemantauan muatan kendaraan secara digital serta akurat.
"Teknologi ini menyediakan sistem pendataan dan pemantauan muatan kendaraan secara digital, akurat, dan terintegrasi guna meningkatkan keselamatan, menekan kerusakan infrastruktur dan mendukung penegakan regulasi angkutan barang yang terintegrasi dengan Sistem Pemberitahuan Barang (PAB Darat)," kata Muiz Thohir.
Penerapan Zero ODOL pada 2027 menjadi bagian dari agenda prioritas nasional guna menghentikan praktik truk bermuatan berlebih yang memicu kerusakan jalan dan kecelakaan fatal. Dalam masa transisi, pemerintah menyiapkan tahapan pengawasan, penataan distribusi logistik, harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, penertiban pungutan liar, pengaturan kelas jalan, hingga skema insentif dan disinsentif.