Kementerian Perhubungan resmi menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik guna merespons lonjakan harga avtur. Kebijakan baru ini berpotensi memicu kenaikan harga tiket pesawat kelas ekonomi di dalam negeri.
Langkah penyesuaian regulasi tersebut diambil pemerintah demi menjaga titik keseimbangan antara keberlangsungan operasional industri penerbangan dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat, sebagaimana dilansir dari Kompas.
Aturan anyar ini disahkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak Fluktuasi Bahan Bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa formula perhitungan komponen biaya tambahan ini didasarkan pada pergerakan harga rata-rata avtur yang dipasok oleh penyedia bahan bakar.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (17/5/2026).
Kemenhub menetapkan batas persentase biaya tambahan bervariasi mengikuti fluktuasi harga bahan bakar pesawat yang berlaku di pasar.
"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman.
Berdasarkan hasil evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata bahan bakar pesawat menyentuh angka Rp29.116 per liter. Angka tersebut membuat maskapai diperbolehkan membebankan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan mulai 13 Mei 2026.
Pemerintah juga mewajibkan setiap maskapai penerbangan untuk mengumumkan dan memisahkan penulisan komponen biaya tambahan ini dari tarif dasar pada tiket penumpang.
"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ucap Lukman.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pengawasan ketat akan diterapkan agar pelaksanaan regulasi ini berjalan transparan dan akuntabel oleh seluruh maskapai.
"Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Lukman.