Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Pesawat Akibat Kenaikan Harga Avtur

Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Pesawat Akibat Kenaikan Harga Avtur

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk angkutan udara domestik. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga bahan bakar avtur di pasar.

Langkah penyesuaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur besaran biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar bagi penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Dilansir dari Nasional, penetapan fuel surcharge dalam aturan terbaru didasarkan pada rata-rata harga avtur yang dirilis oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase tambahan biaya ini dipatok pada rentang 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 menunjukkan angka rata-rata Rp 29.116 per liter. Kondisi ini menjadi dasar pemberian izin bagi maskapai untuk menerapkan biaya tambahan.

"Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026," ujar Lukman F. Laisa dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (14/5/2026).

Lukman menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas industri penerbangan nasional di tengah kenaikan biaya operasional. Meski demikian, pemerintah mengklaim tetap memprioritaskan perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga tiket.

Mekanisme fuel surcharge dipandang sebagai instrumen penting bagi pemerintah untuk memitigasi dampak fluktuasi harga avtur. Pemerintah berupaya memastikan operasional maskapai tetap berjalan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," tutur Lukman.

Lebih lanjut, Lukman menegaskan bahwa maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjaga kualitas layanan. Penyesuaian biaya tambahan ini tidak boleh menjadi alasan penurunan standar pelayanan kepada penumpang.

Sesuai ketentuan, setiap maskapai diwajibkan untuk memisahkan komponen fuel surcharge dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang. Hal ini dilakukan agar struktur harga tiket pesawat menjadi lebih transparan bagi publik.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkala terhadap penerapan aturan ini. Evaluasi terus dijalankan guna menjamin akuntabilitas serta menjaga kepentingan para pengguna jasa transportasi udara di Indonesia.

Melalui berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 dicabut. Aturan lama tersebut kini dinyatakan tidak berlaku lagi dalam sistem penerbangan nasional.

Detail Kebijakan Fuel Surcharge Angkutan Udara 2026
KomponenIsi Kebijakan
KM 1041 Tahun 2026KM 83 Tahun 2026
Rp 29.116 per liter50% dari tarif batas atas
10% - 100%13 Mei 2026

Artikel terkait

Rekomendasi