Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan regulasi terbaru mengenai biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Detik Finance, aturan tersebut mulai dapat diterapkan oleh maskapai sejak 13 Mei 2026.
Kepmenhub ini secara spesifik mengatur besaran biaya tambahan sebagai respons atas fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Langkah ini diambil pemerintah seiring dengan kenaikan harga bahan bakar penerbangan global. Selain itu, kebijakan bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.
Penetapan biaya tambahan ini merujuk pada rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar. Persentase surcharge tertinggi yang diizinkan berkisar antara 10% hingga 100% dari Tarif Batas Atas (TBA), menyesuaikan kondisi fluktuasi harga yang berlaku.
Data per 1 Mei 2026 menunjukkan harga avtur rata-rata berada pada level Rp 29.116 per liter. Dengan angka tersebut, Badan Usaha Angkutan Udara diperbolehkan menerapkan biaya tambahan maksimal 50% dari TBA sesuai kelompok layanannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa mekanisme fuel surcharge merupakan instrumen pemerintah untuk mengantisipasi gejolak harga avtur serta menjamin keberlanjutan layanan transportasi udara.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).
Lukman juga menekankan bahwa maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang. Penyesuaian biaya tambahan tidak boleh menjadi alasan penurunan standar layanan udara.
Dalam implementasi teknisnya, setiap maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang. Hal ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kemenhub berkomitmen melakukan pengawasan ketat serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Langkah tersebut diambil guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas sebagai pengguna jasa penerbangan.