Kemenhub Tetapkan Surcharge Tiket Pesawat Imbas Fluktuasi Avtur

Kemenhub Tetapkan Surcharge Tiket Pesawat Imbas Fluktuasi Avtur

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan ini mengatur besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar bagi penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, seperti dikutip dari Investasi.

Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal domestik dapat menerapkan biaya tambahan paling tinggi 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Kebijakan ini merujuk pada evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 yang mencapai rata-rata Rp 29.116 per liter.

Maskapai penerbangan diizinkan untuk mulai memberlakukan penerapan biaya tambahan tersebut terhitung sejak tanggal 13 Mei 2026.

MNC Sekuritas menilai kebijakan baru tersebut berpotensi memicu kenaikan tarif penerbangan sekitar 30% di tengah lonjakan harga bahan bakar jet. Langkah ini berdampak positif bagi maskapai untuk menjaga margin operasi karena avtur menyerap sekitar 45% dari total biaya operasional.

Meskipun berdampak positif bagi maskapai, kebijakan ini berpotensi membawa dampak lain terhadap sektor ekonomi yang lebih luas.

"Namun, hal ini dapat menekan daya beli konsumen, aktivitas pariwisata, dan inflasi transportasi," ujar MNC Sekuritas dalam risetnya, Senin (18/5/2026).

Analisis dari MNC Sekuritas juga menunjukkan bahwa regulasi ini belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan struktural tingginya harga avtur domestik. Masalah tersebut masih dipengaruhi oleh keterbatasan infrastruktur distribusi, tingginya biaya logistik, serta rendahnya persaingan antar-pemasok.

Mekanisme Perlindungan Konsumen dan Pengawasan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi instrumen pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar serta menjaga kelangsungan transportasi udara nasional.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," jelas Lukman.

Lukman menambahkan bahwa perusahaan penerbangan tetap memiliki kewajiban untuk mempertahankan mutu pelayanan kepada masyarakat luas di tengah penyesuaian biaya tambahan ini.

Maskapai penerbangan juga diharuskan untuk memisahkan pencantuman komponen biaya tambahan dari tarif dasar pada tiket penumpang secara jelas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi penerapan kebijakan ini agar berjalan transparan serta akuntabel.

Artikel terkait

Rekomendasi