Kementerian Perhubungan tengah merumuskan penyesuaian regulasi baru terkait Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas tiket pesawat untuk merespons tekanan industri penerbangan nasional, Kamis (4/6/2026).
Langkah penyesuaian ini diambil demi menyikapi berbagai beban yang dihadapi maskapai tanah air saat ini. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, industri penerbangan sedang menghadapi tantangan berat akibat lonjakan harga bahan bakar dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa formulasi aturan baru tersebut akan segera dirampungkan dalam waktu dekat setelah melalui proses koordinasi lanjutan.
"TBA sudah dibahas dan mungkin nanti tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi TBA. Ke depan akan diberlakukan TBA yang baru, harapannya itu bisa menjawab apa yang menjadi keinginan dari airlines," kata Dudy, Menteri Perhubungan.
Kebijakan tarif yang baru dirancang untuk memberikan ruang gerak bagi maskapai melalui penyertaan ketentuan fleksibilitas harga tiket, terutama jika terjadi fluktuasi harga bahan bakar yang signifikan.
"Kita akan mempertimbangkan adanya fleksibilitas apabila terjadi lonjakan seperti kondisi sekarang ini. Jadi mungkin akan ada perpaduan antara perubahan terhadap TBA, tapi juga ada FS yang fleksibel mengantisipasi kalau terjadi kenaikan yang seperti kemarin," tutur Dudy, Menteri Perhubungan.
Penetapan aturan ini juga ikut memperhitungkan dampak pergerakan kurs mata uang terhadap komponen biaya operasional penerbangan, meski rincian angka patokan kurs belum dipaparkan secara detail.
"Di TBA juga kita ada kurs yang menjadi patokan. Kemudian juga nanti ada FS yang kira-kira bisa fleksibel mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari harga avtur khususnya. Nanti saya akan tanyakan detailnya, tapi tentunya dengan kondisi sekarang kita harus melihat kurs yang ada sekarang." kata Dudy, Menteri Perhubungan.
Proses penyusunan regulasi ini dipastikan berjalan melalui diskusi berkala bersama para pemangku kepentingan agar kebijakan yang dilahirkan tetap adil bagi produsen maupun konsumen.
"Ya pada prinsipnya kita kan menjaga keseimbangan antara pihak airlines maupun para penumpang atau masyarakat," tegas Dudy, Menteri Perhubungan.