Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dijadwalkan memulai uji coba penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) pada Senin, 1 Juni 2026, guna mencapai target Zero ODOL 2027. Dilansir dari Ekonomi, langkah ini merupakan kelanjutan dari fase uji coba terbatas yang telah berlangsung sejak akhir Januari lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa instansinya telah menyiapkan strategi percepatan atau quick win untuk menertibkan kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan. Pengawasan kini akan beralih dari metode konvensional menuju sistem digital yang lebih transparan.
"Kami membuat quick win atau percepatan untuk pengawasan, ada tiga variabelnya," ujarnya Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Variabel pertama memfokuskan pada pengembangan sistem berbasis teknologi informasi yang mampu bekerja secara objektif selama 24 jam penuh. Langkah ini diambil untuk mengurangi interaksi fisik antara petugas dan pengemudi di lapangan guna mencegah potensi penyimpangan.
Aan menjelaskan bahwa penguatan teknologi ini menjadi instrumen penting dalam memberantas praktik pungutan liar yang selama ini dilaporkan masih sering terjadi di jalur logistik.
"Kami akan tingkatkan pemanfaatan WIM dan JTO untuk pengawasan sekaligus untuk penegakan hukum nantinya," jelas Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Optimalisasi prasarana menjadi variabel kedua dengan memperkuat titik penimbangan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan jalan tol. Lokasi-lokasi tersebut akan dilengkapi teknologi Weight In Motion (WIM) serta Jembatan Timbang Online (JTO) yang terintegrasi dengan sistem ETLE.
Selain infrastruktur fisik, variabel ketiga mencakup penyelarasan regulasi dan prosedur operasional standar (SOP). Saat ini, pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar penegakan hukum lebih relevan dengan ekosistem transportasi saat ini.
"Regulasi dan SOP ini penting agar memberikan pemahaman kepada rekan-rekan bahwa penanganan ODOL harus satu persepsi sehingga tidak merugikan pihak manapun dan sistemnya harus berkeadilan," tutur Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Berdasarkan data Kemenhub, selama periode pengawasan dari 27 Januari hingga 6 April 2026, petugas telah menindak sebanyak 49.003 truk yang melanggar aturan muatan. Mayoritas penindakan berupa pemberian peringatan kepada puluhan ribu kendaraan.
| Peringkat | Nama Perusahaan | Jumlah Kendaraan |
|---|---|---|
| 1 | PT SIL | 508 |
| 2 | PT. IP | 464 |
| 3 | CV. JK | 382 |
| 4 | PT. SA | 363 |
| 5 | PT SBJ | 363 |
Secara rincian, sanksi peringatan diberikan kepada 45.545 kendaraan atau 92,94 persen dari total pelanggar. Sementara itu, sanksi tilang diberikan kepada 1.924 kendaraan melalui prosedur resmi dan 1.533 kendaraan lainnya melalui sistem UPPKB.