Kementerian Keuangan melakukan pembelian Surat Berharga Negara tanpa menetapkan target periode tertentu sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Selasa, 19 Mei 2026.
Aksi intervensi pemerintah ini, sebagaimana dilansir dari Detik Finance, sengaja tidak mematok posisi angka rupiah tertentu karena otoritas penuh nilai tukar berada di tangan Bank Indonesia selaku bank sentral.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pembelian aset tersebut semata-mata ditujukan untuk memberikan pelonggaran bagi pergerakan mata uang domestik di pasar finansial.
"Nggak ada target nilai tukar, karena itu bukan urusan kepentingan keuangan, itu urusan bank sentral. Yang jelas kita akan lakukan itu untuk membantu supaya ada ruang bernafas sedikit untuk nilai tukar rupiahnya," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Pemerintah juga memberikan kepastian bahwa Surat Berharga Negara yang telah diakuisisi tidak akan langsung dilepas kembali ke pasar sesaat setelah mata uang Garuda mengalami penguatan.
"Jadi enggak harus besok dijual lagi, atau setahun dijual lagi, atau berapa tahun lagi. Suka-suka saya, kira-kira sesuai dengan kondisi pasar," terangnya.
Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa saat ini arus modal asing sudah mulai mengalir masuk ke instrumen obligasi negara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun yang berdampak pada penurunan yield bond.
"Rp 1,3 triliun masuk ya. Tapi, akibatnya yield bond turun, asing ikut masuk. Hari ini di pasar sekunder masuk Rp 500 miliar, di pasar primer masuk Rp 1,68 triliun," tutur Purbaya.
Kebijakan penyerapan Surat Berharga Negara oleh pemerintah ini dijalankan demi memproteksi pasar obligasi domestik agar terhindar dari tekanan aksi jual bersih oleh para penanam modal.
"Menjaga current investor, termasuk kalau SBN itu stabil, inflow juga masuk. Karena kan investor juga melihat stabilitas yang kuta jaga. Jadi mencegah outflow juga menarik inflow," jelas Suminto, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.