Kemenkeu Kaji Anggaran Subsidi Bunga KUR UMKM Jadi Lima Persen

Kemenkeu Kaji Anggaran Subsidi Bunga KUR UMKM Jadi Lima Persen

Kementerian Keuangan sedang melakukan pengkajian mendalam terkait alokasi anggaran untuk mendukung kebijakan penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM menjadi sebesar 5 persen. Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meringankan beban permodalan bagi para pelaku usaha kecil.

Otoritas fiskal saat ini tengah memproses perhitungan kebutuhan subsidi tambahan agar target bunga rendah tersebut dapat segera diimplementasikan. Rencana penyesuaian ini dilansir dari Ekonomi berdasarkan keterangan resmi dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 yang berlangsung Selasa (6/5/2026).

Plh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto menjelaskan bahwa posisi pagu anggaran untuk subsidi bunga saat ini berada pada angka Rp36 triliun. Penyesuaian besaran subsidi diperlukan mengingat adanya pergeseran target bunga dari sebelumnya 6 persen menjadi 5 persen.

"Saat ini pagu untuk subsidi bunga Rp36 triliun. Perubahan [bunga kredit] dari 6% ke 5% sedang kami hitung. Segera kami sampaikan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Anggaran Kemenkeu Sudarto.

Pemerintah memastikan bahwa ketersediaan ruang fiskal akan tetap terjaga sambil mengupayakan dukungan maksimal bagi sektor produktif rakyat. Sudarto menegaskan hasil perhitungan tersebut akan dipublikasikan dalam waktu dekat setelah seluruh variabel subsidi tuntas dianalisis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa wacana penurunan bunga ini telah melalui tahap pembahasan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Selasa (5/5/2026). Rapat tersebut melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

"Terkait dengan UMKM memang kemarin arahan Bapak Presiden untuk diberikan 5%, dan ini sudah dibahas dan dipersiapkan," jelas Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.

Persiapan teknis terus dimatangkan oleh kementerian terkait bersama lembaga keuangan negara untuk memastikan distribusi kredit tepat sasaran. Kebijakan ini merupakan realisasi dari instruksi langsung kepala negara kepada himpunan bank milik negara (himbara).

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan mandat tegas kepada perbankan pelat merah untuk segera mengeksekusi program kredit murah ini. Instruksi tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan massa pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).

"Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia. Sebentar lagi kami akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal, maksimal 5% satu tahun," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Hingga saat ini, Kemenkeu dan KSSK terus menyinkronkan data perbankan agar penyaluran kredit dengan bunga maksimal 5 persen per tahun tersebut tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi