Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memantau jalannya proses hukum terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Keterlibatan nama Dirjen Bea dan Cukai tersebut pertama kali terungkap melalui pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (6/5). Kemenkeu kini menunggu perkembangan hukum lebih lanjut sebelum mengambil langkah atau tindakan administratif tertentu terhadap pejabat yang bersangkutan.
"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan langkah awal dengan meminta klarifikasi langsung kepada Djaka Budhi Utama mengenai duduk perkara yang menyeret namanya. Menkeu menyebut bahwa bawahannya tersebut telah menyatakan komitmen untuk kooperatif dalam setiap tahapan hukum yang ada.
"Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan berencana tetap memberikan fasilitas pendampingan hukum mengingat Djaka masih berstatus sebagai pegawai aktif di instansi tersebut. Purbaya menekankan bahwa pemberian bantuan hukum ini merupakan prosedur standar bagi pegawai dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi penegak hukum.
"Ada pasti (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, untuk.. kalau di luar negeri juga kan sama," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK untuk terdakwa John Field, Djaka Budi Utama disebut menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan itu juga dihadiri pejabat Bea Cukai lainnya seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar guna membahas kendala pengiriman barang impor yang kerap masuk jalur merah.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan adanya aliran dana dalam mata uang dolar Singapura yang diberikan bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan total mencapai Rp61,3 miliar. Selain uang tunai, para terdakwa diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada para oknum pejabat untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari jalur merah.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis Jaksa KPK dalam surat dakwaan tersebut.