Kementerian Keuangan membeberkan dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) oleh 10 perusahaan besar, sementara Kementerian Perdagangan menegaskan wewenangnya hanya sebatas regulasi, Selasa (26/5/2026).
Kasus under invoicing ini dilansir dari Detik Finance berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor komoditas andalan. Dua dari sepuluh perusahaan besar yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi ini adalah Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas Group.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa data mengenai kejanggalan proses ekspor tersebut sebenarnya sudah dikantongi oleh pemerintah sejak tiga bulan lalu.
"Ada datanya semua, 10 eksportir terbesar," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah kini sedang mengkaji langkah penindakan hukum dan sanksi administratif yang paling tepat bagi para pelaku industri kelapa sawit tersebut.
"Data itu sudah ada tiga bulan lalu (Tindakannya) Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan tanggapan terpisah mengenai kasus yang menjerat korporasi besar ini dengan menyebutkan bahwa persoalan tersebut berada di ranah pengawasan lapangan.
"Kalau itu kan lebih ke border-nya. Kalau kita kan pengaturan ekspor, itu kan terkait dengan kebijakan-kebijakan," kata Busan, Menteri Perdagangan.
Kemendag mengklaim fungsi utamanya adalah menyusun standarisasi, mekanisme, serta daftar komoditas yang diperbolehkan untuk diperdagangkan ke luar negeri.
"Sifatnya kebijakan ini boleh diimpor atau tidak, bagaimana mekanisme impornya, bagaimana mekanisme ekspornya dan sebagainya. Kita lebih ke pengaturannya," jelas Busan, Menteri Perdagangan.
Pengawasan teknis serta penentuan nilai final komoditas murni menjadi tanggung jawab instansi lain di luar Kementerian Perdagangan.