Kemenkeu Minta Pensiunan Waspadai Penipuan Bantuan Dana Khusus 2026

Kemenkeu Minta Pensiunan Waspadai Penipuan Bantuan Dana Khusus 2026

Masyarakat, khususnya para pensiunan aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran informasi palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Hal ini menyusul beredarnya narasi di media sosial mengenai pembukaan pendaftaran pencairan Dana Bantuan Khusus Pensiunan Tahun 2026.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Biro Komunikasi dan Layanan Informasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu secara resmi menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks, seperti dikutip dari Keuangan. Otoritas keuangan negara menegaskan tidak pernah meluncurkan program bantuan dana tunai dengan mekanisme pendaftaran mandiri.

Berdasarkan pantauan terhadap akun Instagram Kemenkeu PRIME, media sosial PPID Kemenkeu, serta laman resmi e-ppid.kemenkeu.go.id, narasi yang marak beredar tersebut merupakan bentuk indikasi penipuan digital atau phishing.

Pemerintah mengatur hak finansial aparatur negara dan pensiunan secara ketat melalui peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai dana pensiunan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji Ketiga Belas telah diatur secara akuntabel melalui regulasi berkala.

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi yang sah, bukan lewat tautan atau formulir pendaftaran tidak resmi di media sosial. Kemenkeu juga tidak memiliki agenda program "Bantuan Dana Khusus 2026" di luar postur anggaran negara resmi.

Modus Penipuan Digital Phishing

Narasi hoaks ini sengaja dirancang secara persuasif dengan mengarahkan korban untuk mengisi data diri, nomor rekening, hingga nomor WhatsApp aktif. Modus ini disebarkan melalui layanan pesan singkat atau platform pihak ketiga untuk mencuri kredensial dan data pribadi sensitif.

Kementerian Keuangan menegaskan tidak pernah meminta data pribadi masyarakat lewat saluran informal media sosial. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan konfirmasi silang terhadap setiap informasi finansial yang mengatasnamakan negara.

Segala bentuk kebijakan penganggaran, bantuan sosial, maupun realisasi belanja negara hanya dipublikasikan secara resmi melalui situs web kemenkeu.go.id, portal e-ppid.kemenkeu.go.id, serta akun media sosial resmi yang bercentang biru. Informasi mengenai keberadaan pengajuan mandiri "Dana Bantuan Pensiunan 2026" dipastikan merupakan informasi menyesatkan.

Artikel terkait

Rekomendasi