Kemenkeu Pantau Status Hukum Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Kemenkeu Pantau Status Hukum Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dari jabatannya meski namanya terseret dalam dakwaan kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Keputusan administratif terhadap Djaka baru akan diambil oleh Kementerian Keuangan apabila proses persidangan telah memberikan kejelasan status hukum yang bersangkutan secara menyeluruh. Purbaya menyatakan pihaknya saat ini memilih untuk mengikuti perkembangan prosedur hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Penegasan mengenai status jabatan Dirjen Bea dan Cukai tersebut disampaikan Purbaya untuk merespons munculnya nama anak buahnya dalam surat dakwaan jaksa. Menurutnya, tindakan pencopotan jabatan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa dasar hukum yang kuat dari hasil persidangan.

"Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya berpendapat bahwa kemunculan nama tersebut masih dalam tahap awal persidangan sehingga terlalu dini untuk mengambil keputusan final. Informasi mengenai keterlibatan pejabat tersebut diakuinya baru diterima melalui laporan persidangan yang berlangsung pada Rabu (6/5) malam.

"Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya, itu saja," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.

Berdasarkan dokumen surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dilansir dari Detikcom, Djaka Budhi Utama diduga hadir dalam pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh terdakwa John Field selaku pimpinan Blueray Cargo serta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lainnya.

"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK.

Kasus ini bermula dari keluhan pihak swasta mengenai peningkatan jumlah pengiriman barang impor yang masuk jalur merah dan mengalami kendala waktu tunggu atau dwelling time. Koordinasi antarpejabat DJBC diduga dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang-barang tersebut dari jalur merah dengan pengawasan langsung dari beberapa pejabat terkait.

Dalam rangkaian koordinasi tersebut, para terdakwa diduga memberikan uang dalam mata uang dolar Singapura, fasilitas hiburan, hingga barang mewah kepada oknum pejabat. Total pemberian uang sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp 61,3 miliar, ditambah fasilitas lainnya senilai Rp 1,8 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi