Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 mulai Jumat (1/5/2026) untuk memperketat mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola perpajakan berbasis validasi data elektronik guna mencegah manipulasi sekaligus memastikan hak wajib pajak patuh tetap terpenuhi di seluruh Indonesia.
Regulasi baru tersebut menggantikan PMK 39/2018 dengan menekankan pada kesesuaian data sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk validasi Faktur Pajak dan bukti potong. Pemerintah menetapkan standar tinggi bagi wajib pajak yang ingin mengakses fasilitas ini, di antaranya kewajiban memiliki laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut.
Founder DDTC Darussalam menekankan pentingnya efisiensi dalam proses administrasi pengembalian pajak ini untuk menjaga hak-hak dasar para wajib pajak.
"Pemerintah perlu menjamin pemenuhan hak wajib pajak dan mencegah manipulasi restitusi PPN. Perlu ada redesain administrasi PPN yang efisien. Prinsipnya, restitusi PPN harus diberikan segera setelah kelebihan pajak masukan muncul." kata Darussalam, Founder DDTC.
Pernyataan tersebut dimuat dalam buku Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia yang dirilis pada 2026. Darussalam memandang bahwa percepatan restitusi merupakan bagian dari revolusi perpajakan yang harus segera dieksekusi oleh otoritas terkait.
Sementara itu, sektor industri manufaktur mulai menyuarakan kekhawatiran terkait potensi hambatan arus kas akibat pengetatan prosedur penelitian formal dalam PMK 28/2026 ini. Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Harry Warganegara mengusulkan pembentukan forum konsultasi teknis antara Kemenkeu dan pelaku usaha.
"IISIA mengusulkan adanya forum konsultasi teknis secara berkala antara Kementerian Keuangan/DJP [Direktorat Jenderal Pajak] dan pelaku industri baja atau asosiasi," ujar Harry Warganegara, Direktur Eksekutif IISIA dilansir dari Bisnis.com.
Harry menjelaskan bahwa keterlambatan proses restitusi dapat menekan modal kerja perusahaan, mengingat industri besi dan baja memiliki nilai transaksi besar dan beban pajak masukan yang tinggi.
"Apabila proses restitusi tertunda, dana yang seharusnya kembali ke perusahaan dapat tertahan sehingga menekan modal kerja, pembayaran kepada pemasok, biaya produksi, dan rencana investasi perusahaan," jelas Harry Warganegara.
Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan yang terlalu kaku berisiko menurunkan daya saing industri nasional dalam jangka menengah.
"Jika terlalu ketat, kebijakan ini dapat menekan produksi, investasi, dan daya saing industri, yang pada akhirnya justru dapat mengurangi basis pajak di jangka menengah," tegas Harry Warganegara.
Meskipun terjadi pengetatan syarat formal, pemerintah tetap mempertahankan batas waktu penyelesaian restitusi untuk menjaga kepastian usaha. Restitusi PPN ditetapkan selesai dalam satu bulan, sedangkan PPh bagi wajib pajak kriteria tertentu diselesaikan dalam tiga bulan, dan bagi wajib pajak orang pribadi tertentu dapat rampung dalam 15 hari kerja.