Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran subsidi dan kompensasi mencapai Rp 153,1 triliun hingga 30 April 2026 guna mempertahankan daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi.
Penyerapan anggaran tersebut setara dengan 34,4 persen dari total pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan, seperti dilansir dari Detik Finance. Alokasi dana tersebut terbagi menjadi pemenuhan subsidi sebesar Rp 74,9 triliun dan anggaran kompensasi senilai Rp 78,2 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penyaluran dana dilakukan sesuai dengan pengajuan dari perusahaan pelat merah terkait.
"Belanja subsidi dan kompensasi untuk menjaga daya beli masyarakat. Ya kita bayar sesuai dengan yang diminta oleh PLN dan Pertamina," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat pada Selasa (19/5/2026) malam.
Hingga periode April 2026, konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menyentuh 4.704,6 ribu kiloliter atau naik sebesar 8,2 persen. Selain itu, pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram tercatat melonjak 3,7 persen menjadi 2.152,8 juta kilogram.
Pada sektor ketenagalistrikan, cakupan pelanggan listrik bersubsidi meluas hingga 42,9 juta pelanggan atau meningkat 2,2 persen. Lonjakan signifikan juga terjadi pada penyaluran pupuk bersubsidi yang naik 25,2 persen hingga menyentuh 2,9 juta ton, disusul penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 1,4 persen kepada 1,54 juta debitur.
"Ini BBM, realisasi BBM naik 8,2%, LPG 3 kg naik 3,7%, listrik bersubsidi naik 2,2%, pupuk naik 25,2%, realisasinya 42,9 triliun. Debitur KUR 1,4%, ada 1,54 juta debitur KUR," tambah Purbaya.
Pemerintah menerapkan skema pembayaran penuh untuk pos belanja subsidi sejak awal tahun anggaran. Di sisi lain, Purbaya mengungkapkan bahwa pencairan dana kompensasi baru terealisasi sebagian dari total tagihan.
Langkah penataan arus kas ini dinilai membuat posisi finansial Pertamina menjadi lebih kokoh dibandingkan periode-periode sebelumnya. Dampaknya, badan usaha milik negara tersebut tidak lagi mengajukan tambahan anggaran ke pemerintah saat harus melakukan pengadaan minyak tambahan dengan harga tinggi.
"Januari, Februari, Maret itu selalu kita bayar subsidi, semuanya penuh, tapi untuk kompensasinya kita bayar 70%, 70%, 70%," terang Purbaya.