Kementerian Keuangan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kejaksaan Agung menyelidiki sepuluh perusahaan eksportir minyak kelapa sawit mentah yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor lebih rendah pada hari Jumat, 29 Mei 2026.
Penyelidikan awal berbasis analisis data artificial intelligence tersebut menemukan indikasi kecenderungan eksportir menjual komoditas ke perusahaan perdagangan di Singapura dengan selisih harga mencapai 50 persen dari nilai penjualan di negara tujuan akhir.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada korporasi skala besar karena pola penyalahgunaan laporan administrasi tersebut paling banyak ditemukan pada kelompok eksportir utama nasional.
"Sudah kita periksa 20. Yang lain kecil-kecil. Kita fokus pada yang besar. Semuanya begitu yang besar itu. Jadi bisa dipastikan kalau yang besar begitu, yang kecil mungkin sama," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah juga membenarkan bahwa proses penegakan hukum kini sedang berjalan untuk mengusut keterlibatan dua grup perusahaan sawit raksasa dari daftar sepuluh eksportir yang dikantongi otoritas fiskal.
"Itu dua betul," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan menyebutkan dokumen transaksi di Singapura tidak sesuai dengan pencatatan fisik barang ekspor yang sebenarnya dikirim langsung menuju negara pembeli akhir.
"Jadi 10 perusahaan itu jual ke Singapura lewat trading company. Sebenarnya barangnya ke sana langsung karena kapalnya enggak berubah, tapi kertasnya berbeda," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Modus operandi pengurangan nilai ekspor ini berdampak pada berkurangnya setoran pajak karena laba operasional perusahaan domestik tercatat menjadi lebih kecil.
"Namanya belum kita sebutkan. Tapi kita sudah ada datanya. Sepuluh eksportir terbesar," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Praktik manipulasi harga ini diperkirakan memotong nilai transaksi riil ekspor komoditas kelapa sawit hingga setengah dari harga pasar global yang berlaku.
"Yang kita lihat harga ekspor ke sana itu setengah dari harga penjualan berikutnya ke tujuan akhir. Jadi ada under-invoicing sekitar 50 persen," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Data indikasi pelanggaran dari hasil penelusuran tersebut dilaporkan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan demi pemulihan kewajiban keuangan negara tanpa menghentikan kegiatan operasional usaha korporasi.
"Data itu sudah ada tiga bulan lalu. (Tindakannya) Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah menambahkan bahwa komoditas ekspor yang dikirim ke Singapura kemudian didistribusikan ke Amerika Serikat dengan memanfaatkan perbedaan pencatatan dokumen transit ekspor.
"Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, 50% di bawah, kira-kira gitu," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Merespons dugaan tersebut, manajemen salah satu perusahaan eksportir menyatakan belum menerima surat resmi mengenai aktivitas investigasi ataupun survei manipulasi harga ekspor.
"Wilmar ingin mengklarifikasi, kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai survei yang disebutkan dalam artikel tersebut," ujar Manajemen Wilmar.
Kendati demikian, emiten agribisnis multinasional ini menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah di Indonesia guna mengklarifikasi permasalahan administratif ekspor tersebut.
"Kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami poin-poin yang menjadi perhatian mereka," imbuh Manajemen Wilmar.
Produsen minyak goreng ini berjanji akan segera memberikan laporan pembaruan informasi secara terbuka kepada bursa perdagangan saham apabila proses penyidikan resmi telah berjalan.
"Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi Wilmar sedang diduga melakukan under invoicing dan transfer pricing ekspor, kami akan memberikan informasi pembaruan kepada pasar sebagaimana mestinya," tutup Manajemen Wilmar.
Pernyataan serupa juga disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Singapura mengenai sikap kooperatif perusahaan terhadap otoritas pengawas keuangan.
"Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi tentang penyelidikan yang disebutkan dalam artikel tersebut," tulis Manajemen Wilmar.
Pihak korporasi menyatakan kesiapan untuk transparansi informasi publik begitu detail tuduhan dugaan manipulasi under invoicing dan transfer pricing diterima.
"Kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran mereka," tulis Manajemen Wilmar.
Perusahaan agribisnis global ini juga memastikan pemegang saham akan mendapat informasi berkala seiring kejelasan status hukum perkara ekspor kelapa sawit tersebut.
"Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki karena diduga melakukan under-invoicing dan transfer pricing ekspor, kami akan memperbarui informasi kepada pasar," tulis Manajemen Wilmar.
Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menyatakan dukungannya terhadap regulasi penegakan hukum demi menjaga stabilitas pasar industri kelapa sawit domestik.
"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, GAPKI mendukung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI.
Asosiasi pengusaha kelapa sawit tersebut berharap investigasi ini segera diselesaikan secara tuntas agar tidak memunculkan spekulasi negatif yang mengganggu iklim bisnis kelapa sawit nasional.
"Ini supaya tidak terjadi gonjang-ganjing yang bisa merugikan industri sawit Indonesia," tegas Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI.
Asosiasi menyerahkan seluruh rangkaian proses pemeriksaan ini kepada aparat penegak hukum karena pemantauan internal organisasi tidak mencakup kewenangan penyelidikan dugaan pelanggaran anggota.
"GAPKI tidak melakukan penyelidikan kepada anggota perihal ini, karena ini bukan ranah GAPKI, ini adalah ranah penegak hukum," katanya Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI.