Kemenkeu Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Sepuluh Perusahaan Besar

Kemenkeu Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Sepuluh Perusahaan Besar

Dugaan skandal manipulasi keuangan di sektor komoditas andalan nasional mulai diurai oleh pemerintah. Seperti dikutip dari Suara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan draf informasi strategis mengenai penelusuran praktik transfer pricing serta under invoicing skala masif yang disinyalir dijalankan oleh sejumlah korporasi eksportir minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) kelas kakap.

Otoritas keuangan telah mengantongi draf data transaksi dari 10 eksportir terbesar di Indonesia berdasarkan hasil pelacakan mendalam. Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi kuat sengaja memangkas nilai pelaporan ekspor demi menghindari kewajiban pajak. Menkeu menegaskan pola manipulasi serupa terdeteksi juga dilakukan oleh berbagai perusahaan lain di luar daftar sepuluh raksasa sawit tersebut.

Sepuluh entitas bisnis yang menjadi fokus utama pemeriksaan pemerintah tersebut terafiliasi dengan sejumlah taipan dan grup konglomerasi besar. Purbaya menjelaskan secara rinci bahwa draf kejahatan fiskal ini menggunakan skema segitiga dengan memanfaatkan perusahaan bayangan (trading company/shell company) yang didirikan di Singapura.

Secara draf fisik pengapalan, kargo sawit dikirim langsung dari pelabuhan Indonesia menuju negara pembeli akhir. Namun secara administratif, draf dokumen penjualan dimanipulasi seolah-olah komoditas tersebut dijual terlebih dahulu ke Singapura dengan harga yang jauh di bawah standar pasar atau murah. Begitu draf dokumen masuk ke yurisdiksi Singapura, harga jual langsung diubah dan dinaikkan secara drastis sebelum ditagihkan ke negara tujuan akhir.

Kementerian mendeteksi adanya selisih draf nilai perdagangan tersembunyi mencapai USD 84 juta atau setara dengan Rp1,48 triliun melalui metode penataan sampel acak terhadap tiga aktivitas pengapalan. Sebagai ilustrasi konkret, Menkeu membeberkan draf perbedaan angka pada salah satu perusahaan yang melaporkan nilai ekspor di Indonesia sebesar USD 2,6 juta, padahal pihak importir di AS sebenarnya membayar penuh senilai USD 4,2 juta atau selisih hingga 57 persen.

Laporan draf temuan investigasi ini sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Menkeu Purbaya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam agenda rapat terbatas pada Kamis (21/5/2026) lalu. Merespon draf laporan tersebut, aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan tindakan yudisial.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa korps adhyaksa tengah melakukan draf proses penyidikan terkait dugaan manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor ini.

"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Itu mungkin sekitar satu bulan yang lalu. Data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kami," ungkap Syarief.

Syarief menambahkan bahwa draf pemeriksaan saksi-saksi dari pihak internal perusahaan maupun otoritas terkait sudah mulai berjalan guna memperkuat draf pembuktian alat bukti. Meski demikian, pihak Kejagung masih menutup rapat rincian draf tersangka maupun target korporasi yang akan segera disita asetnya.

"Nanti kami sampaikan. Sementara itu dulu," pungkasnya.

Daftar korporasi yang menjadi fokus utama pemeriksaan pemerintah meliputi beberapa klaster grup konglomerasi besar di Indonesia. Di antaranya adalah Klaster Martua Sitorus yang mencakup PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Energi Unggul Persada.

Selain itu terdapat Klaster Sukanto Tanoto yang terdiri dari PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sari Dumai Sejati. Klaster Bachtiar Karim lewat Musim Mas Group dan PT Intibenua Perkasatama juga masuk dalam daftar.

Terakhir, penelusuran ini menyasar Klaster Keluarga Widjaja atau Sinar Mas Group. Entitas yang diperiksa meliputi Sinar Mas Agro Resources and Technology, PT Sumber Indah Perkasa, dan PT Ivo Mas Tunggal.

Artikel terkait

Rekomendasi