Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah melakukan kajian mendalam terkait regulasi baru bagi produk tembakau. Kebijakan ini berfokus pada rencana pembatasan kadar nikotin serta tar pada produk kretek di tanah air.
Rencana tersebut memicu kekhawatiran besar dari berbagai kalangan pelaku industri hasil tembakau. Pembatasan yang ketat dinilai dapat mengancam keberlangsungan ekonomi jutaan orang yang bergantung pada sektor ini, mulai dari petani hingga buruh pabrik.
Seperti diberitakan oleh Suara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia, I Ketut Budhyman, menjelaskan bahwa cengkih adalah elemen krusial dalam kretek. Kehadiran cengkih secara alami memengaruhi kadar nikotin dan tar, sehingga sulit untuk memenuhi standar batasan yang diwacanakan.
Budhyman mengkritik kecenderungan regulasi pertembakauan yang sering kali hanya mengacu pada standar internasional. Menurutnya, kebijakan tersebut kerap mengabaikan kondisi nyata industri domestik dan kepentingan nasional.
"Regulasi tentang rokok seringkali mengabaikan national interest dan sulit dieksekusi karena cenderung sepihak. Kita berharap Kemenkes lebih arif bijaksana dan tidak memaksakan kehendak," ujarnya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Budhyman menambahkan bahwa kebijakan ini berisiko menghancurkan pilar ekonomi masyarakat. Karakteristik khas kretek Indonesia tidak dapat disamakan begitu saja dengan produk tembakau dari negara-negara lain.
"Pembatasan nikotin dan tar pasti tidak dapat kita penuhi dan kalau dipaksakan keberadaan kretek pasti terancam," tegasnya.
Penolakan serupa juga disuarakan oleh Juru Bicara Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Alfianaja Maulana. Ia berpendapat bahwa standardisasi kadar nikotin sulit diterapkan secara seragam karena faktor alami tembakau lokal.
Alfianaja menyatakan bahwa menetapkan batasan yang terlalu rendah bagi nikotin dan tar sama saja dengan membatasi ruang gerak petani. Hal ini berdampak langsung pada komoditas yang menjadi sumber utama penghidupan mereka selama bertahun-tahun.
"Kami KNPK jelas menolak pembatasan tar dan nikotin yang baru dengan alasan akan mematikan industri kretek nasional. Karena industri kretek kita tidak bisa dibatasi dengan 1 mg nikotin dan 10 mg tar," paparnya.
Efek domino ekonomi menjadi peringatan utama bagi pemerintah jika industri ini terganggu. Data menunjukkan sekitar 6 juta jiwa terlibat dalam ekosistem industri hasil tembakau, termasuk pedagang kecil dan tenaga kerja pabrik.
Sektor ini juga menyumbang pendapatan negara yang signifikan melalui cukai. Selama lima tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau secara konsisten berada di atas angka Rp200 triliun, yang kini terancam jika cita rasa kretek berubah drastis.
Alfianaja juga menyoroti risiko munculnya peredaran rokok ilegal di pasar akibat kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial. Hal ini dikhawatirkan akan memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja massal secara luas.
“Kondisi tersebut pada akhirnya akan mengancam penerimaan negara serta memicu potensi pemutusan hubungan kerja massal di sektor terkait,” katanya.