Kementerian Koperasi resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi manajer hingga pekerja Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia pada Senin (11/5/2026). Kesepakatan ini bertujuan menjamin keselamatan kerja para pengurus dan anggota koperasi.
Langkah strategis tersebut tertuang dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak di Kantor Kemenkop, Jakarta. Dilansir dari Money, cakupan perlindungan mencakup seluruh unit kegiatan yang berada di bawah naungan koperasi tersebut.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih memiliki peran vital dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Penguatan perlindungan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pengelola di tingkat desa.
"Mulai dari manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putihnya, dari tenaga kerja, keamanan, keuangan, kemudian seluruh unit kegiatan langsung maupun tidak langsung itu bisa mendapatkan covering atau perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.
Penegasan mengenai pentingnya implementasi MoU tersebut disampaikan Ferry agar manfaat nyata segera dirasakan oleh jajaran pengurus. Skema perlindungan ini direncanakan menyasar tenaga kerja tetap maupun mereka yang terlibat secara tidak langsung.
"Ferry berharap, MoU tersebut bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pengurus koperasi." kata Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.
Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, potensi kepesertaan dari sektor koperasi masih sangat besar. Saat ini, tercatat ada 142.000 unit koperasi di Indonesia, namun baru 9.000 unit yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah kini sedang melaksanakan pembangunan 81.000 unit Kopdes Merah Putih baru untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Dari total tersebut, terdapat 1.000 unit yang siap diresmikan oleh Presiden Prabowo dalam waktu dekat.
"Kalau yang sudah diresmikan 1.000 itu juga akan jadi potensi menjadi anggota kami dan kita lindungi," ujar Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Saiful menambahkan bahwa asuransi sosial ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada pekerja saat menjalankan tugasnya. Perlindungan tersebut menjadi bantalan finansial apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan selama beraktivitas di koperasi.
"Kan diharapkan kalau naudzubillah min dzalik terjadi bencana atau terjadi kecelakaan.kerja mereka enggak harus menanggung biaya sendiri ada kami yang meng-cover," tutur Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.