Kementerian Koperasi tengah menyusun regulasi baru yang mencakup penerapan sanksi bagi pengelola koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT) guna memperkuat akuntabilitas lembaga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pengurus dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan anggota sebagaimana dilaporkan Ekonomi.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menyatakan pada Kamis (7/5/2026) bahwa penataan data saat ini sedang berlangsung untuk memetakan tingkat kedisplinan lembaga. Pemerintah berupaya memastikan seluruh operasional koperasi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kemenkop tengah merapikan data, koperasi yang disiplin RAT dan tidak RAT, termasuk sanksi bagi koperasi yang tidak menjalankan RAT," kata Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi.
Farida menilai aspek pertanggungjawaban dalam pengelolaan usaha sangat krusial bagi keberlangsungan institusi. Tanpa adanya transparansi melalui RAT, keberadaan koperasi dikhawatirkan hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam waktu singkat.
"Pengelolaan koperasi harus berjalan secara bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan anggota, sehingga keberlangsungan koperasi untuk jangka panjang, bukan hanya untuk kepentingan sesaat," ujar Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi.
Kementerian menyoroti kasus koperasi bermasalah di masa lalu yang berakar dari kegagalan pengurus dalam mengelola amanah anggota. Farida menegaskan bahwa standar kesehatan koperasi harus dipenuhi secara konsisten agar masalah serupa tidak terulang kembali.
"Hal ini sangat disayangkan dan tidak boleh lagi terjadi di masa yang akan datang," ujar Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi.
Selain pembenahan internal, pemerintah juga memperkenalkan program Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih untuk memperkuat ekonomi arus bawah. Farida menjelaskan bahwa entitas ini berfungsi sebagai agregator hasil produksi desa dan penyalur barang subsidi tanpa mengancam keberadaan koperasi yang sudah ada.
Sebelumnya pada Senin (27/4/2026), Farida menyebutkan bahwa skema ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah memperpendek rantai distribusi pangan nasional dan memperkuat kedaulatan pangan mulai dari tingkat desa.
"Jadi yang kita lakukan sekarang, koperasi mulai difungsikan sebagai titik kumpul produksi desa, sekaligus kita hubungkan dengan pembeli besar seperti BUMN pangan, pasar induk, hingga industri, sehingga ada kepastian serapan dan harga yang lebih adil," kata Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi.
Melalui pola kerja sama ini, petani diharapkan mendapatkan nilai tambah yang lebih besar dari hasil panen mereka. Pada tahap awal, Kemenkop memprioritaskan komoditas strategis seperti beras, jagung, cabai, bawang merah, hingga produk perikanan.
"Kami fokus dulu ke komoditas strategis yang berpengaruh langsung ke kebutuhan masyarakat dan inflasi, seperti: beras, jagung, cabai, bawang merah, dan komoditas perikanan," terang Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi.
Pengembangan tiap koperasi desa nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik dan keunggulan komoditas lokal masing-masing wilayah. Hal ini dilakukan agar program tersebut dapat menjadi pengungkit ekonomi yang tepat sasaran bagi masyarakat pedesaan.
"Jadi KDKMP [KopDes/Kel Merah Putih] itu bukan sekadar program, tapi alat untuk menguatkan keunggulan ekonomi masing-masing desa," pungkas Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi.