Kementerian Perindustrian mendorong sektor industri untuk memprioritaskan penggunaan kemasan guna ulang serta meningkatkan pemanfaatan material daur ulang pada kemasan produk pangan olahan. Langkah inovasi ini diambil guna menyiasati lonjakan harga plastik akibat krisis energi global dan gangguan pasokan dari Timur Tengah.
Lonjakan harga komoditas tersebut dipicu oleh konflik Iran yang mengganggu distribusi energi global di Selat Hormuz, seperti dilansir dari Money. Gangguan pasokan minyak dan petrokimia menekan ketersediaan bahan kimia global hingga mendorong harga plastik ke level tertinggi dalam empat tahun terakhir.
“Pemerintah pada prinsipnya mendukung berbagai inovasi yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan industri dengan upaya pelestarian lingkungan. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri untuk mengutamakan penggunaan kemasan guna ulang serta meningkatkan pemanfaatan material daur ulang pada kemasan produk,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2026).
Kenaikan harga ini juga dikeluhkan oleh para penjual plastik di Pasar Pucang Anom, Surabaya yang menghadapi harga melambung tinggi. Meski begitu, implementasi kemasan guna ulang pada produk pangan olahan tetap harus memperhatikan faktor keamanan dan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Oleh karena itu, diperlukan sistem pengembalian kemasan yang efisien, seperti penyediaan titik konsolidasi (hub) maupun penerapan backhauling, yaitu integrasi antara distribusi produk baru dengan pengambilan kembali kemasan kosong dari konsumen. Selain meningkatkan efisiensi logistik, sistem ini juga dapat membantu menekan emisi karbon dan mendukung keberlanjutan lingkungan,” jelas Febri Hendri, Juru Bicara Kemenperin.
Kemenperin mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari percepatan ekonomi sirkular dan implementasi peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Selain kemasan guna ulang, pemanfaatan plastik daur ulang jenis rPET juga wajib bersumber dari teknologi yang aman untuk kontak pangan.
“Oleh karena itu, pengawasan terhadap teknologi recycling dan kualitas resin rPET menjadi sangat penting guna menjamin keamanan produk pangan yang dikemas,” kata Febri Hendri, Juru Bicara Kemenperin.
Industri yang mengadopsi material rPET juga wajib menerapkan sistem keamanan pangan seperti Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Standar tersebut diperlukan guna memastikan kemasan hasil daur ulang tetap higienis dan tidak memicu migrasi zat berbahaya.
“Secara umum, penggunaan plastik guna ulang maupun rPET dapat menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah namun, implementasinya perlu dilakukan secara bertahap dan terukur dengan tetap menjaga keseimbangan antara aspek keberlanjutan lingkungan, perlindungan kesehatan konsumen, serta daya saing industri nasional,” pungkas Febri Hendri, Juru Bicara Kemenperin.