Kementan Cabut 2231 Izin Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi

Kementan Cabut 2231 Izin Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi

Kementerian Pertanian mencabut izin 2.231 pengecer serta distributor pupuk subsidi bermasalah di berbagai wilayah pada Minggu (24/5/2026). Langkah tegas ini diambil pemerintah untuk memberantas praktik mafia distribusi sekaligus menjamin pasokan pupuk sampai ke tangan petani yang berhak, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan penindakan hukum saja tidak cukup membuat jera para pelaku mafia pangan. Menurutnya, pembenahan secara menyeluruh pada rantai distribusi komoditas pertanian mutlak dilakukan.

"Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani," kata Amran dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Penertiban izin ini berkaitan erat dengan penegakan hukum yang berjalan di sektor pangan nasional. Satgas Pangan Polri mencatat pengungkapan 92 kasus mafia pangan sepanjang periode 2024 hingga 2026, yang mencakup 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, serta 3 kasus internal, dengan total 77 orang tersangka.

Pencabutan izin menyasar distributor yang melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, pemerintah merespons peredaran pupuk palsu tanpa kandungan unsur hara yang memicu gagal panen petani dengan proyeksi kerugian mencapai Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun. Amran menyatakan pembenahan tata kelola bertujuan memotong birokrasi panjang yang kerap dimanfaatkan mafia.

"Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani," tambahnya.

Sebagai bagian dari reformasi struktur distribusi, Kementan menerapkan digitalisasi lewat sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Sistem tersebut mengintegrasikan data identitas petani, luas lahan, komoditas, hingga volume kebutuhan pupuk demi menciptakan transparansi penyaluran.

"Digitalisasi membuat distribusi lebih transparan dan tepat sasaran. Kami ingin subsidi benar-benar diterima petani yang berhak," jelas Amran.

Upaya mempermudah akses petani juga diwujudkan melalui pemangkasan regulasi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 145 aturan terkait tata kelola dan penyaluran pupuk bersubsidi resmi dihapus agar proses distribusi berjalan lebih cepat.

Kebijakan deregulasi ini diikuti dengan keputusan pemerintah menurunkan HET pupuk subsidi hingga 20 persen. Penurunan harga tersebut berlaku bagi beberapa rumpun pupuk utama meliputi Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, serta pupuk organik.

"Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan," terangnya.

Pengawasan di lapangan ke depan akan diperketat secara berkala demi menutup ruang gerak mafia pangan. Kementerian Pertanian mengoordinasikan pengawasan ini bersama Satgas Pangan, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah.

Artikel terkait

Rekomendasi