Kementerian Pertanian mendorong program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR sebagai strategi utama meningkatkan produktivitas nasional di tengah keterbatasan perluasan lahan perkebunan. Langkah intensifikasi ini ditekankan dalam diskusi di Kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026).
Dilansir dari Money, keterbatasan tanah serta tekanan internasional membuat ekspansi lahan perkebunan sawit tidak mungkin lagi dilakukan. Pada tahun 2025, total luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta hektar, dengan rincian 51 persen dikuasai swasta dan 41 persen dikelola rakyat.
Pemerintah sempat menargetkan peremajaan lahan sebesar 180.000 hektar per tahun, namun angka tersebut terus dievaluasi hingga diturunkan menjadi 50.000 hektar agar lebih realistis. Hingga kini, dari rekomendasi sasaran PSR seluas 423.305 hektar, baru 316.359 hektar lahan yang ditebang dan dicacah, sementara penanaman baru menjangkau 295.691 hektar.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementan, Iim Mucharam menjelaskan bahwa intensifikasi melalui PSR menjadi jalan keluar terbaik dalam menghadapi isu global dan keterbatasan area tanam.
"Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya PSR menjadi kunci," kata Iim di Kompleks Kementan, Jakarta.
Pemerintah sendiri telah melipatgandakan bantuan dana PSR dari semula Rp25 juta pada 2017 hingga menjadi Rp60 juta per hektar sejak September 2024. Peningkatan ini ditujukan untuk merangsang keterlibatan perkebunan rakyat yang memiliki potensi kontribusi sangat besar bagi produksi nasional.
"Bayangkan 41 persen dari 16 juta hektar itu besar sekali potensinya," ujar Iim.
Kendati demikian, regulasi yang ada membuat program ini belum dapat diwajibkan kepada seluruh petani kelapa sawit secara menyeluruh.
"Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa karena masalah regulasi dan aspek lainnya," tutur Iim.
Kementan mengidentifikasi sejumlah kendala lapangan yang mencakup legalitas sertifikat tanah, tumpang tindih kawasan hutan, serta keengganan petani akibat potensi kehilangan pendapatan selama masa tunggu panen.
"Ketika Presiden mendorong target biodiesel B50 dan peningkatan produktivitas kebun rakyat, dibandingkan membuka lahan baru tentu ini pekerjaan rumah yang panjang," kata dia.
Persoalan legalitas hukum dan tata ruang wilayah perkebunan juga menjadi hambatan administratif yang masih terus diselesaikan oleh pemerintah.
"Di sisi lain, legalitas lahan juga belum clean and clear. Tumpang tindih kawasan masih besar," ucapnya.
Hambatan pemenuhan syarat administratif penunjang program peremajaan ini juga dibenarkan oleh perwakilan pelaku usaha kelapa sawit.
Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal menyatakan bahwa proses verifikasi data spasial dan pemetaan udara membutuhkan biaya besar yang tidak ditanggung badan pengelola dana bantuan.
"Untuk mengakses dana PSR itu berat sekali. Misalnya titik koordinat harus akurat, perlu foto udara, sementara di daerah aksesnya sulit dan biayanya mahal. Itu tidak dibiayai BPDP," kata Iqbal.
Selain masalah pemetaan, kendala finansial petani mandiri selama masa tanaman belum menghasilkan (TBM) yang berlangsung sekitar 48 bulan turut memperberat implementasi program.
"Kalau petani hanya punya empat hektar dan semua diremajakan, mereka praktis tidak punya penghasilan selama TBM (tanaman belum menghasilkan)," ujar Iqbal.
Merespons dinamika tersebut, kelompok asosiasi petani kelapa sawit menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung kebijakan pemerintah asalkan didahului oleh langkah persiapan yang matang.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono menegaskan perlunya penguatan kelembagaan agar petani mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
"Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas," ujar Setiyono.