Kementan Minta Kepala Daerah Tertibkan Harga Sawit Petani

Kementan Minta Kepala Daerah Tertibkan Harga Sawit Petani

Kementerian Pertanian mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 untuk mengatasi anjloknya harga tandan buah segar kelapa sawit di tingkat petani swadaya maupun plasma.

Langkah tegas ini diambil setelah dilansir dari Detik Finance bahwa tata kelola dan penetapan harga pembelian kelapa sawit produksi pekebun mitra belum diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk menetapkan harga acuan lokal secara transparan dengan melibatkan pemerintah daerah, pabrik kelapa sawit, serta asosiasi petani setempat.

"Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini, yakni secara provinsi ini menentukan harga pembelian TBS-nya yang melibatkan Pemda, melibatkan pabrik PKS-nya, melibatkan asosiasi, mengacu pada harga sawit di pasar global," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Pemerintah daerah juga diinstruksikan melakukan pengawasan langsung ke lapangan dan mengambil tindakan jika menemukan pabrik yang membeli komoditas di bawah ketentuan.

"Selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKSnya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa," tambah Sudaryono.

Data rekam jejak tersebut wajib dilaporkan ke pemerintah pusat agar Kementerian Pertanian dapat langsung menekan jaringan korporasi besar jika terjadi fluktuasi harga yang merugikan pekebun.

"Kemudian afiliasi dan laporannya itu dilaporkan ke Kementan sehingga kalau terjadi di kemudian hari, hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, selain Pemda yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan, tapi Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliator-nya," terang Sudaryono.

Pemerintah mencatat terdapat 139 pabrik kelapa sawit yang teridentifikasi membeli komoditas petani dengan harga terlalu murah, namun baru sebagian kecil yang melakukan penyesuaian nilai beli.

"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," kata Sudaryono.

Artikel terkait

Rekomendasi