Kementerian Pertanian Tegaskan PT DSI Tidak Mengambil Keuntungan Ekspor

Kementerian Pertanian Tegaskan PT DSI Tidak Mengambil Keuntungan Ekspor

Kementerian Pertanian memastikan Badan Usaha Milik Negara ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak mencari profit dalam tata niaga komoditas strategis. Kebijakan pengawasan satu pintu ini diterapkan guna merespons anjloknya harga tandan buah segar di tingkat petani kelapa sawit.

Langkah penertiban perdagangan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono di hadapan para pengusaha hilir industri sawit di Jakarta Selatan pada Jumat (29/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, pembentukan badan ini berfungsi sebagai pengelola sekaligus pengawas ekspor secara transparan.

Pemerintah memproyeksikan sistem baru ini dapat mengidentifikasi serta meminimalkan potensi kerugian negara. Praktik manipulasi dalam perdagangan luar negeri komoditas strategis disinyalir kerap dilakukan oleh oknum tertentu selama ini.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu Danantara maupun saya lapor kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Sudaryono menjamin operasional pelaku usaha yang taat regulasi tidak akan terganggu oleh kehadiran lembaga pengawas tersebut. Penertiban difokuskan untuk memberantas tindakan ilegal seperti manipulasi faktur ataupun pengalihan keuntungan ke luar negeri.

"Sehingga harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan. Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ. Jadi objektifnya itu bukan untuk nyari untung di DSI, bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan," terang Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Pemerintah menyiapkan masa transisi selama tiga bulan yang dijadwalkan berjalan mulai awal Juni demi menjaga stabilitas industri hilir. Relaksasi bertahap ini ditujukan untuk menenangkan kekhawatiran para pemilik pabrik penyulingan dan eksportir.

"Selain itu juga kemudian ada tahapannya, sehingga kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya adalah pengusaha di hilir dari industri sawit ini, yaitu siapa, refinery dan juga adalah eksportir," terang Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Fase awal kebijakan per tanggal 1 Juni 2026 ini menyasar tiga komoditas utama, meliputi minyak sawit mentah, batu bara, dan feronikel melalui integrasi sistem Bea Cukai. Lembaga pengawas baru ini wajib tercatat sebagai eksportir pendamping bersama dengan eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang.

Para pelaku usaha masih diperbolehkan menjalankan ekspor dengan mitra dagang eksisting selama masa transisi asalkan tidak melakukan manipulasi harga. Implementasi penuh dari regulasi satu pintu ekspor ini ditargetkan berjalan efektif pada 1 Januari 2027.

Artikel terkait

Rekomendasi