Kementerian ESDM Bina 100 Perusahaan Tambang Susun Dokumen RKAB

Kementerian ESDM Bina 100 Perusahaan Tambang Susun Dokumen RKAB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan coaching clinic penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) komoditas batu bara bagi 100 perusahaan pertambangan di Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Program pendampingan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas dokumen yang diajukan sekaligus memperkuat sistem tata kelola pada sektor pertambangan nasional.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep Kurnia Pratama, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar pelaku usaha mampu menyajikan dokumen yang lebih akurat. Dilansir dari Ekonomi, para evaluator memberikan bimbingan intensif pada 11 aspek utama, mulai dari teknis, lingkungan, keselamatan, hingga finansial dan target produksi.

Penyampaian dokumen tersebut merupakan kewajiban tahunan bagi seluruh badan usaha pertambangan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Asep menegaskan bahwa pelaporan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan bukan sekadar urusan administratif belaka.

"Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, sebagai landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja di sektor energi dan sumber daya mineral," kata Asep, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Pemerintah menempatkan diri sebagai pembina dan fasilitator melalui agenda coaching clinic agar hambatan dalam penyusunan dokumen dapat segera diselesaikan oleh pihak perusahaan. Asep berharap setiap badan usaha pertambangan batu bara mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan secara ketat.

"Sehingga RKAB yang diajukan oleh Badan Usaha bisa segera mendapatkan persetujuan untuk menjadi acuan kegiatan operasional di lapangan," imbuh Asep, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Persetujuan dokumen hanya akan diterbitkan apabila perusahaan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif, lingkungan, dan teknis sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025. Forum ini juga menjadi ruang bagi perusahaan untuk mengonfirmasi poin-poin dalam matriks pelaporan yang dinilai masih membingungkan.

"Kami semua melihat kesungguhan badan usaha semua dalam menyelesaikan sesuai dengan matrik-matrik yang perlu dipersiapkan. Ini kesempatan untuk badan usaha untuk bisa menanyakan lagi terkait berbagai hal yang masih kurang yakin atau belum begitu paham terkait apa yang harus diisi dalam matrik yang disampaikan dalam penyusunan dokumen RKAB," ungkap Asep, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Kegiatan pendampingan oleh Ditjen Minerba ini juga ditujukan untuk mempercepat proses persetujuan yang sering kali mengalami antrean panjang. Persetujuan RKAB menjadi prasyarat mutlak bagi pemegang IUP dan IUPK untuk dapat menjalankan operasional produksi secara legal sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

Artikel terkait

Rekomendasi