Kementerian ESDM Pastikan Mandatori Bensin Bioetanol E5 Berlaku Juli 2026

Kementerian ESDM Pastikan Mandatori Bensin Bioetanol E5 Berlaku Juli 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kepastian terkait implementasi bensin campuran bioetanol 5 persen atau E5. Kebijakan mandatori ini bakal mulai berjalan pada Juli 2026 di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dikutip dari Money, keterbatasan pasokan bahan baku etanol membuat kebijakan mandatori E5 tahap awal ini hanya diterapkan di beberapa lokasi tertentu saja. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.

"Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja," ujar Eniya dalam IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026) seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/5/2026).

Penerapan mandatori E5 pada fase awal ini mencakup beberapa wilayah. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.

Terkait penyediaan bahan baku, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menginstruksikan agar pasokan bioetanol untuk program E5 sepenuhnya memanfaatkan produksi dalam negeri. Langkah tersebut diambil demi memperkokoh ketahanan energi nasional dan menekan angka impor energi.

Pemerintah sejauh ini telah melakukan pemetaan terhadap kapasitas produksi lokal. Hasil identifikasi menunjukkan baru ada tiga perusahaan yang mampu menghasilkan etanol dengan kriteria fuel grade.

"Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan," kata Eniya.

Total kapasitas produksi bioetanol dari ketiga korporasi tersebut saat ini menyentuh angka sekitar 26.000 kiloliter (KL). Rincian mengenai alokasi volume nantinya ditetapkan melalui regulasi baru berupa keputusan menteri (kepmen).

Pelaksanaan mandatori E5 ini nantinya bakal berjalan secara simultan. Program ini akan bergerak beriringan dengan penerapan biodiesel B50.

Di sisi lain, langkah uji coba pasar sebenarnya telah dilakukan oleh PT Pertamina (Persero). Hasilnya, produk BBM E5 kini sudah mulai didistribusikan di sejumlah titik.

"Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK tentang cukai," ujar Eniya.

Selain menanti revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai cukai, pemerintah masih merumuskan kejelasan bentuk izin usaha biofuel. Regulasi tersebut akan menentukan penggunaan Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN).

"Sekarang, because KBLI-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI," kata Eniya.

Penyederhanaan birokrasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Kebijakan baru ini memotong jalur birokrasi sebelumnya yang mewajibkan adanya rekomendasi dari gubernur serta pemenuhan berbagai syarat tambahan.

Artikel terkait

Rekomendasi