Kementerian ESDM Usut Tujuh Kasus Tambang Ilegal Senilai Rp 857 Miliar

Kementerian ESDM Usut Tujuh Kasus Tambang Ilegal Senilai Rp 857 Miliar

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang memproses tujuh kasus kegiatan penambangan tanpa izin. Potensi kerugian finansial yang dialami negara akibat aktivitas melanggar hukum tersebut diperkirakan mencapai Rp 857,55 billion, seperti dikutip dari Detik Finance.

Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa ada dua kategori utama yang membuat sebuah aktivitas diklasifikasikan sebagai penambangan ilegal. Kategori pertama mencakup operasional tambang yang berjalan tanpa memiliki izin usaha pertambangan resmi.

Kategori kedua melibatkan korporasi atau individu yang melakukan pengerukan komoditas alam di luar wilayah izin usaha pertambangan yang telah dialokasikan kepada mereka.

"Nah saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," ujarnya dikutip dari unggahan Instagram @bakom.ri, Kamis (28/5/2026).

Dwi Anggia memaparkan bahwa sebaran lokasi operasi penambangan ilegal yang sedang ditangani ini mencakup berbagai wilayah strategis di Indonesia. Lokasi-lokasi tersebut terdeteksi berada di Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga wilayah Kepulauan Maluku.

Langkah penegakan hukum dan penindakan tegas diklaim terus berjalan guna menghentikan eksploitasi tanpa izin tersebut. Upaya ini dilakukan agar hasil dari sektor sumber daya alam nasional dapat diselamatkan dan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas.

"Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi