Kementerian UMKM Targetkan Aturan Biaya Ekosistem Digital Terbit Mei 2026

Kementerian UMKM Targetkan Aturan Biaya Ekosistem Digital Terbit Mei 2026

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang mengatur efisiensi biaya dalam ekosistem digital sebelum akhir Mei 2026. Langkah ini diambil untuk menekan beban biaya pelaku usaha kecil yang selama ini dinilai memberatkan daya saing mereka di pasar elektronik.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan bahwa draf aturan tersebut telah melewati proses harmonisasi dan kini menunggu izin prinsip dari Presiden. Informasi ini dilansir dari Ekonomi berdasarkan keterangan resmi di Gedung Smesco, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).

“Itu [Permen UMKM] sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Nah jadi, paling nggak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesai ya,” kata Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Pemerintah juga memastikan bahwa regulasi baru ini tidak akan tumpang tindih dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang sedang digodok Kementerian Perdagangan. Kedua instansi telah melakukan koordinasi intensif guna memastikan sinkronisasi kebijakan perlindungan pelaku usaha di platform digital.

“Kami sudah bersepakat bahwa apa yang diatur di dalam permen UMKM akan diakomodir juga di Permendag mereka. Bahkan akan menjadikan referensi. Tapi ini kita masih menunggu. Ini masih proses drafting ya, uji publik. Nanti kan pasti akan ada perkembangan. Tapi yang pasti kita sudah bersepakat, tidak akan saling bersinggungan,” ujarnya Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Fokus utama dari beleid ini mencakup penataan komponen biaya yang sering dikeluhkan oleh pengusaha, salah satunya adalah tingginya tarif pengiriman barang di platform e-commerce. Kementerian berencana menjalin komunikasi dengan para pengelola platform digital untuk mencari solusi bersama.

“Pokoknya semua yang memberatkan UKM akan kita coba untuk tuntaskan di sana. Nanti mungkin kita juga akan ketemu dengan teman-teman platform,” imbuhnya Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menegaskan bahwa penyusunan payung hukum ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi pelaku usaha. Ketidakpastian regulasi selama ini dianggap menjadi celah yang membuat beban tarif platform digital terus meningkat.

“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Selain aspek perlindungan hukum, kementerian berkomitmen untuk terus meningkatkan standar kompetensi pelaku UMKM agar tetap kompetitif di tengah dinamika perdagangan digital yang berkembang pesat.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Saat ini, proses sinkronisasi terus melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait agar aturan dapat segera diimplementasikan secara konkret. Pemerintah berharap regulasi ini menjadi solusi atas dinamika beban biaya yang dihadapi UMKM di pasar digital.

Artikel terkait

Rekomendasi