Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berencana memanggil sejumlah platform e-commerce setelah kebijakan pengenaan biaya layanan logistik bagi penjual memicu protes dari para pelaku usaha. Dilansir dari Detik Finance, langkah ini diambil guna merespons fenomena pelaku usaha yang mulai meninggalkan marketplace pada Kamis (7/5/2026).
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam mengenai permasalahan beban ongkos kirim tersebut. Pihaknya menjadwalkan diskusi khusus dengan pengelola marketplace guna mencari solusi atas keluhan para pedagang.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berdialog dengan pihak platform untuk membahas permasalahan ini," ujar Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.
Pendalaman ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha kecil yang berjualan di ranah digital. Temmy menekankan pentingnya regulasi yang mendukung keberlangsungan bisnis UMKM dalam jangka panjang.
"Ini untuk memastikan terciptanya kemitraan yang adil dan berkelanjutan bagi UMKM," jelas Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.
Kementerian UMKM mengamati adanya tren perubahan strategi penjualan di mana pedagang mulai memanfaatkan kanal mandiri. Temmy menyebutkan bahwa saat ini para pelaku usaha lebih memilih menggunakan media sosial hanya untuk promosi, sementara transaksi dilakukan secara langsung guna menghindari potongan biaya platform.
"UMKM juga memanfaatkan media sosial untuk branding dan iklan untuk selanjutnya melakukan transaksi secara langsung ke UMKM (direct to consumer) tanpa platform e-commerce. Dengan demikian, tren yang berkembang lebih mengarah pada strategi omnichannel, di mana UMKM mengoptimalkan berbagai kanal secara bersamaan untuk menjaga efisiensi biaya sekaligus memperluas akses pasar," tambah Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.
Kebijakan biaya layanan logistik ini telah diterapkan oleh beberapa pemain besar sejak awal Mei 2026. TikTok Shop diketahui mulai memberlakukan biaya pemrosesan pesanan hingga pengiriman akhir untuk seluruh transaksi baru sejak 1 Mei 2026, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan berat dan jarak paket.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop, dikutip Rabu (6/5).
Selain TikTok, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Skema tarif baru tersebut kini bergantung pada kategori produk serta ukuran paket, baik untuk dimensi biasa maupun khusus.
Menanggapi situasi ini, Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan mengingatkan agar platform digital tetap mengedepankan asas transparansi. Pengenaan biaya tambahan diharapkan tidak menekan daya saing produk lokal di pasar domestik.
"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.