Kementerian UMKM Rampungkan Harmonisasi Aturan Biaya Marketplace

Kementerian UMKM Rampungkan Harmonisasi Aturan Biaya Marketplace

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menyelesaikan tahapan harmonisasi Peraturan Menteri terkait perlindungan dan peningkatan daya saing pelaku usaha di platform marketplace pada Rabu (3/6/2026). Regulasi ini dirancang untuk mengatur aktivitas e-commerce, termasuk penerapan biaya layanan dan administrasi yang dibebankan kepada penjual.

Proses penyusunan kebijakan baru ini kini berada pada tahapan akhir administratif di Kementerian Sekretariat Negara, seperti dilansir dari Detik Finance. Selain mengatur standardisasi biaya, aturan ini mewajibkan platform digital memberikan pengumuman minimal tiga bulan sebelum memberlakukan kenaikan biaya layanan agar tidak merusak perencanaan keuangan pelaku usaha.

Pemerintah juga mewajibkan penyusunan kontrak berjangka tertentu antara platform e-commerce dan penjual demi mencegah kenaikan biaya sepihak secara mendadak. Ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital pun diimbau agar tidak terlalu kecil agar mudah dipahami oleh pelaku UMKM.

Integrasi sistem kini sedang dipersiapkan melalui koordinasi intensif dengan sejumlah pengelola lokapasar. Upaya koordinasi tersebut ditegaskan langsung oleh pimpinan kementerian yang membidangi sektor usaha mikro tersebut.

"Insyaallah, mungkin dalam waktu dekat, dan Pak Temmy (Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM) juga sudah berkoordinasi dengan masing-masing marketplace untuk menyiapkan integrasi sistemnya, semua segala macam," ujar Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Koordinasi lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian Perdagangan, telah dipastikan selesai secara menyeluruh. Proses penandatanganan lembaran negara menjadi langkah final sebelum aturan resmi diberlakukan kepada publik.

"Secepatnya. Ini kan cuma tinggal menunggu teken status terakhir di Kemensetneg. Tapi sebenarnya secara ini kita udah," jelas Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penyelarasan draf hukum dipastikan tidak lagi mengalami kendala substansial di tingkat kementerian terkait. Proses perundangan formal menjadi fokus utama penyelesaian regulasi saat ini.

"Udah selesai, harmonisasi udah kelar nih. Harmonisasi semua kementerian terkait udah selesai. Ini tinggal proses perundang-undangannya aja," tambah Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketentuan pembatasan durasi dan kejelasan isi kontrak kerja sama digital menjadi poin krusial yang dimasukkan ke dalam draf regulasi. Pembatasan tersebut ditujukan agar pengelola platform digital tidak mengubah kebijakan tarif secara semena-mena dalam jangka waktu pendek.

"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Artikel terkait

Rekomendasi