Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah merancang regulasi baru untuk merespons lonjakan biaya penjual (seller) dan indikasi penyalahgunaan pasar (market abuse) di platform e-commerce. Langkah taktis ini diperkuat melalui koordinasi antara Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, seperti dikutip dari Detik Finance pada Minggu (24/5/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, Menteri UMKM menyerahkan dokumen laporan komprehensif mengenai situasi ekosistem digital saat ini agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
"Saya sudah menyampaikan seluruh laporan dari pengusaha UMKM di marketplace kepada Ibu Menteri Komdigi. Tentunya Kemenkomdigi akan bertindak sesuai mekanisme dan kewenangannya," ujar Maman.
Maman menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem e-commerce yang berkeadilan serta melindungi para pelaku usaha lokal dari kebijakan sepihak pengelola platform digital.
"Ekosistem e-commerce ini harus berkeadilan. Yang paling penting, pengusaha UMKM harus dijaga. Jika ada salah satu pihak mengambil langkah tanpa berbicara dengan pihak lain, saya pikir itu sudah bergeser ke arah yang tidak berkeadilan," terangnya.
Perlindungan terhadap sektor kelolaan ini, menurut Maman, merupakan kepatuhan terhadap instruksi langsung dari Presiden Prabowo yang mewajibkan penguatan pengusaha mikro di tengah dinamika ekonomi global.
"Semua pihak harus memahami apa yang sedang kami lakukan, dan ini merupakan perintah langsung dari Presiden. Presiden Prabowo menegaskan kepada kami agar wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada UMKM," ujarnya.
Merespons laporan tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan komitmen institusinya untuk menegakkan aturan dan siap menjatuhkan sanksi hukum bagi platform digital yang terbukti melanggar hak-hak UMKM.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan pelindungan UMKM di ranah digital, Kemenkomdigi siap bertindak karena hal tersebut memang menjadi tugas kami," kata Meutya.
Meutya juga meminta para penyedia aplikasi e-commerce untuk segera menyesuaikan operasional mereka dengan kerangka regulasi baru demi menjaga keberlanjutan ekosistem digital nasional.
"Mulai saat ini aplikator harus memahami bahwa akan ada aturan baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian UMKM. Karena itu kami berharap seluruh aplikator dapat segera beradaptasi dan mengikuti aturan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat pada Senin (18/5), Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa beban biaya administrasi, komisi, hingga biaya iklan yang terus mendaki menjadi keluhan utama para pelaku usaha mandiri.
Hubungan kerja sama di marketplace selama ini berjalan melalui skema Business-to-Business (B2B) yang dinilai kurang adil karena mempertemukan pihak dengan kekuatan ekonomi yang tidak seimbang.
"Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya," ujar Maman.
Saat ini, proses harmonisasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah rampung di Kementerian Hukum. Aturan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ini kini tinggal menunggu pengundangan resmi di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Melalui Permen tersebut, pemerintah akan mewajibkan pengelola toko online memberikan maklumat tertulis kepada seller minimal tiga bulan sebelum memberlakukan penyesuaian tarif layanan agar tidak merusak perencanaan keuangan pedagang.
Selain itu, platform e-commerce diwajibkan menyusun kontrak kerja sama jangka panjang dengan para penjual demi menjamin kepastian biaya layanan dalam periode tertentu.
Maman juga mengingatkan para aplikator agar menyusun dokumen perjanjian digital dengan ukuran huruf yang proporsional sehingga mudah dicermati oleh pelaku UMKM.
"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman.