Kementerian UMKM Susun Regulasi Lindungi Penjual di Ekosistem E-commerce

Kementerian UMKM Susun Regulasi Lindungi Penjual di Ekosistem E-commerce

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sedang mematangkan penyusunan Peraturan Menteri guna memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal di platform e-commerce pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya beban biaya layanan logistik yang kini mulai dibebankan kepada para penjual.

Kebijakan tarif ongkos kirim yang ditanggung oleh pedagang dilaporkan memicu keluhan besar dari para pelaku usaha hingga beberapa di antaranya memilih untuk keluar dari platform digital. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, fokus utama dari payung hukum baru ini adalah memperkuat posisi tawar UMKM dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pejabat Kementerian UMKM, Temmy, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan ruang gerak finansial. Upaya ini menitikberatkan pada keberpihakan terhadap produk-produk dalam negeri agar tetap kompetitif di pasar digital.

"Fokus utama peraturan yang saat ini dilakukan adalah pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)," ujar Temmy kepada detikcom, Kamis (7/5/2026).

Pemerintah masih merahasiakan detail poin-poin teknis yang akan diatur dalam Peraturan Menteri tersebut namun menjanjikan pengumuman resmi dalam waktu dekat. Fokus kebijakan tetap konsisten pada efisiensi usaha bagi para pengusaha mikro.

"Peraturan Menteri (Permen) yang kita siapkan ini justru semangatnya untuk melindungi produk lokal, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan margin dan efisiensi usaha. Untuk detail kebijakannya, akan disampaikan secara resmi pada waktunya," jelas Temmy.

Sinkronisasi kebijakan juga terus dilakukan bersama kementerian terkait guna menghindari adanya aturan yang tumpang tindih dalam pelaksanaannya di lapangan. Kerja sama ini bertujuan agar setiap regulasi yang lahir saling melengkapi satu sama lain.

"Kementerian UMKM juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa kebijakan satu sama lain yang disusun selaras, komplementer, dan tidak tumpang tindih," tambah Temmy.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya telah memberikan sinyal mengenai urgensi aturan ini pada Senin (27/4/2026) di Jakarta Selatan. Ia menyatakan bahwa selama ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur perlindungan UMKM secara mendalam di pasar digital.

"Yang memang selama ini belum ada aturan yang mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya ingin memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce, di pasar digital," ujar Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak akan berbentuk imbauan semata, melainkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua pihak dalam ekosistem digital. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan antara pertumbuhan platform dan keberlangsungan pelaku usaha.

"Tapi yang terpenting yang bisa saya pastikan bahwa aturan ini sifatnya mutlak, berlaku karena payung hukumnya kita siapkan. Jadi, bukan lagi berupa insentif, bla bla bla apa segala macam, mengikat. Tanpa harus mengesampingkan dan menjaga ekosistem platformnya juga. Ini kita sedang cari formulasi terbaik," jelas Maman.

Artikel terkait

Rekomendasi