Kementerian Ketenagakerjaan mencatat angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia menembus 23.470 orang selama periode Januari sampai April 2026, dengan Provinsi Jawa Barat menempati posisi tertinggi secara nasional.
Jumlah tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan di Jawa Barat mencapai 5.044 orang, berdasarkan data resmi pemerintah yang dilansir dari Detik Finance pada Kamis (4/6/2026).
Akumulasi kasus di wilayah tersebut menyumbang sekitar 21,65 persen dari keseluruhan angka PHK yang dilaporkan di berbagai wilayah Indonesia.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Kamis (4/6/2026).
Setelah Jawa Barat, Provinsi Banten menempati urutan kedua dalam daftar wilayah dengan jumlah kasus pemutusan hubungan kerja terbanyak di tanah air.
Peringkat selanjutnya secara berturut-turut diisi oleh Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perhitungan ini tidak mencakup tenaga kerja yang berhenti akibat mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pendataan tersebut mengacu pada Regulasi Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 terkait Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
| Peringkat | Provinsi | Jumlah Tenaga Kerja Ter-PHK |
|---|---|---|
| 1 | Jawa Barat | 5.044 |
| 2 | Banten | 2.596 |
| 3 | Jawa Timur | 2.332 |
| 4 | Kalimantan Selatan | 1.841 |
| 5 | Kalimantan Timur | 1.831 |