Kemnaker Catat 23.470 Pekerja JKP Terkena PHK hingga Mei 2026

Kemnaker Catat 23.470 Pekerja JKP Terkena PHK hingga Mei 2026

Kementerian Ketenagakerjaan mencatatkan sebanyak 23.470 tenaga kerja di Indonesia yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

Berdasarkan data resmi dari situs Satudata Kementerian Ketenagakerjaan yang dilansir dari Detik Finance, jumlah kasus pemutusan hubungan kerja pada lima bulan pertama tahun ini menunjukkan penurunan jika dikomparasikan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Catatan otoritas ketenagakerjaan menunjukkan bahwa jumlah korban pemutusan hubungan kerja pada Januari sampai Mei 2025 yang lalu mencapai angka 46.015 orang.

"Pada periode Januari s.d. Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," dikutip Kamis (4/6/2026).

Sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 6/2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025, kalkulasi angka ini mengecualikan pekerja yang berhenti karena pensiun, wafat, disabilitas total tetap, atau mengundurkan diri.

Di sisi lain, lembaga penelitian Center of Reform on Economics Indonesia memprediksi adanya potensi tambahan gelombang pemutusan hubungan kerja baru yang siap mengancam belasan hingga puluhan ribu buruh di tanah air.

Estimasi dari Center of Reform on Economics Indonesia menunjukkan risiko pemutusan hubungan kerja susulan dapat menyasar sekitar 15,3 ribu hingga 20,3 ribu pekerja akibat tingginya beban operasional dunia usaha.

Kenaikan ongkos impor material mentah, depresiasi nilai tukar rupiah, dan macetnya pasokan global imbas ketegangan geopolitik di Timur Tengah menjadi pemicu utama yang diproyeksikan paling memukul sektor industri manufaktur.

Artikel terkait

Rekomendasi