Kemnaker Terbitkan Aturan THR dan Bonus Driver Ojol Tahun 2026

Kemnaker Terbitkan Aturan THR dan Bonus Driver Ojol Tahun 2026

Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan dua Surat Edaran mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja formal serta mitra pengemudi ojek online menjelang Lebaran 2026. Regulasi ini diumumkan pada Selasa, 3 Maret 2026, sebagai panduan pemenuhan hak pekerja oleh perusahaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 untuk pekerja swasta dan SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 khusus bagi pengemudi serta kurir layanan aplikasi, sebagaimana dilansir dari Kiaton. Pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran tunjangan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

Berdasarkan aturan terbaru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional, sementara mereka yang telah bekerja 12 bulan atau lebih wajib menerima satu bulan upah penuh. Perusahaan dilarang keras mencicil pembayaran THR dan diinstruksikan untuk menyalurkannya tanpa negosiasi pengurangan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansial ini tepat waktu guna menjaga kesejahteraan buruh selama periode hari raya.

Pemerintah juga memperluas perlindungan bagi pekerja ekonomi berbagi melalui skema BHR untuk mitra ojek online dan kurir. Besaran BHR tahun 2026 ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir, mengalami kenaikan dari angka 20 persen pada tahun sebelumnya.

Terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp55 triliun dari pemerintah untuk pembiayaan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan pensiunan. Jumlah anggaran ini menunjukkan peningkatan sebesar 10 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp49 triliun.

Untuk memastikan implementasi di lapangan, Kemnaker meminta seluruh gubernur membentuk Posko Satgas THR di tingkat daerah. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi serta layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait penerimaan tunjangan keagamaan mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi