Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen diproyeksi segera mendongkrak beban cicilan kredit pemilikan rumah dengan skema bunga mengambang. Kebijakan moneter hasil Rapat Dewan Gubernur periode Mei 2026 tersebut akan langsung direspons oleh industri perbankan nasional, seperti dilansir dari Money.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menyampaikan penyesuaian bunga kredit perbankan akan berjalan lebih cepat karena dorongan para deposan yang meminta kenaikan bunga deposito.
"Biaya kredit yang lebih mahal akan menekan cicilan rutin tiap bulannya," ujar Bhima.
Imbas kebijakan ini dinilai akan memicu efek lekat yang mempercepat transmisi kenaikan bunga acuan ke sektor perbankan jika dibandingkan saat fase penurunan suku bunga.
"Betul (transisinya tidak sampai 3-6 bulan). Sticky effect, kalau bunga naik transmisi ke bunga bank lebih cepat," kata Bhima.
Sektor usaha juga berisiko terdampak melalui peningkatan beban bunga pinjaman yang berpotensi memicu efisiensi tenaga kerja. Sektor kredit konsumsi seperti kendaraan bermotor dan KPR mengambang diprediksi menjadi lini yang paling cepat merespons kebijakan tersebut.
"Paling terdampak adalah kredit konsumsi khususnya kredit kendaraan bermotor dan KPR floating rate, baru disusul oleh kredit modal kerja," ungkap Bhima.
Ekonom pasar global Maybank Indonesia Myrdal Gunarto turut memproyeksikan dampak serupa yang akan langsung dirasakan oleh debitur eksisting dengan bunga mengambang pada hari Rabu, 20 Mei 2026.
"Apalagi kalau existing credit. Kalau existing credit kan misalkan ada yang floating rate, begitu BI Rate naik, bunganya juga naik," ujar Myrdal.
Menurutnya, instrumen pasar uang seperti Indonua overnight dan suku bunga SRBI telah mengalami kenaikan terlebih dahulu sebelum penyesuaian bunga kredit dilakukan.
"Kalau untuk kenaikan suku bunga, sekarang udah naik, karena bunga seperti Indonua yang overnight, bunga SRBI, itu kan udah naik. Jadi ya, pasti sekarang udah ada adjustment sih," kata Myrdal.
Data perbankan mencatat rata-rata bunga kredit modal kerja sejak awal April hingga 12 Mei 2026 berada di angka 9,7 persen, sedangkan kredit konsumsi bertengger pada rata-rata 14,33 persen.
"Cuman kan yang agak berat itu kalau yang pemilik kredit yang kreditnya itu floating, itu langsung tuh. begitu kena, BI rate-nya naik, mereka langsung merasakan bunga yang lebih tinggi juga," tutur Myrdal.
Melalui keputusan terbaru ini, Bank Indonesia juga menetapkan suku bunga deposit facility naik menjadi 4,25 persen dan suku bunga lending facility berada di posisi 6 persen.