Otoritas Jasa Keuangan menilai kebijakan Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen berpotensi menurunkan kinerja investasi pada industri asuransi.
Dampak pengetatan moneter tersebut disampaikan di Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2026), seiring kekhawatiran penurunan nilai pasar dari instrumen investasi yang dipegang perusahaan asuransi, seperti dilansir dari Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa lonjakan BI Rate memicu kenaikan suku bunga pasar secara umum. Kondisi ini secara langsung menekan imbal hasil atau yield dari aset investasi milik sektor perasuransian.
"Kalau BI rate naik, maka tingkat suku bunga naik, sehingga yield dari instrumen investasi yang dimiliki oleh perusahaan asuransi akan turun," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Penurunan yield investasi ini selanjutnya dapat merembet pada laporan keuangan dan menggerus profitabilitas perusahaan asuransi akibat timbulnya selisih nilai buku aset.
"Kalau berbanding terbalik, tingkat suku bunga naik, maka market value turun. Jadi, kalau investasinya turun, berarti ada selisih waktu misalnya saat dia beli 100, sekarang tinggal 90, gap-nya 10. Itu kena ke keuangan atau laporan keuangan laba ruginya," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa situasi ini juga menciptakan dilema likuiditas yang serius bagi manajemen risiko perusahaan. Perusahaan asuransi kerap kesulitan menyediakan dana tunai untuk pembayaran klaim pemegang polis karena sebagian besar dana premi mereka terkunci dalam instrumen investasi yang nilainya sedang merosot.
"Soal liquidity, perusahaan asuransi tidak mau cut loss. Kalau ada pembayaran kewajiban, itu tidak punya duit likuiditasnya, itu dilematis. Kalau berkepanjangan, akan berdampak ke perusahaan asuransi," ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Merespons situasi tersebut, asosiasi pelaku usaha melihat adanya peluang investasi jangka pendek di tengah kenaikan suku bunga ini. Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Regulator, Stakeholder Dalam Negeri dan Internasional Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Handojo Kusuma, menyebut instrumen likuiditas jangka pendek kini menjadi lebih menarik.
"Jadi, kondisi dari kenaikan dari jumlah bunga tentunya untuk maintain financial stability, tetapi dalam jangka pendek," kata Handojo Kusuma, Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Regulator, Stakeholder Dalam Negeri dan Internasional AAJI.
Kendati demikian, AAJI memastikan perusahaan asuransi jiwa tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pengelola dana asuransi tetap memprioritaskan strategi investasi jangka panjang demi menjaga kecocokan antara aset dan liabilitas perusahaan.