Kenaikan Fuel Surcharge Ancam Okupansi Hotel Nasional hingga 3 Persen

Kenaikan Fuel Surcharge Ancam Okupansi Hotel Nasional hingga 3 Persen

Tingkat okupansi hotel secara nasional diprediksi mengalami penurunan sebesar 2 hingga 3 persen pada Kuartal II-2026 akibat kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada transportasi udara. Fenomena ini diperparah oleh pelemahan nilai tukar rupiah dan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menyatakan bahwa lonjakan harga bahan bakar avtur menjadi hambatan signifikan bagi pertumbuhan industri pariwisata saat ini. Dilansir dari Industri, tekanan pada sektor akomodasi diperkirakan akan menguat sepanjang periode tersebut.

"Apa kalau surcharge-nya meningkat, daya beli masyarakat bisa terdongkrak naik sih enggak ada masalah. Tapi kondisi itu hampir bisa dikatakan hampir tidak mungkin dengan kondisi perlambatan yang terjadi saat ini," ujar Maulana Yusran, Sekjen PHRI pada Jumat (15/5/2026).

Penurunan okupansi hotel yang menyasar angka 3 persen secara nasional dianggap sebagai dampak langsung dari mahalnya biaya perjalanan udara. Yusran menambahkan bahwa kondisi ekonomi yang melambat membuat masyarakat sulit mengompensasi kenaikan harga tiket pesawat.

"Kalau ditanya turunnya berapa persen, ya bisa antara 2 sampai 3 persen, bisa menyasar ke situ untuk nasional occupancy rate-nya ya turunnya," kata Maulana Yusran, Sekjen PHRI.

Sektor pariwisata kini menghadapi tantangan berat untuk menjaga pertumbuhan segmen leisure atau wisata di tengah fluktuasi ekonomi global. Tekanan ini disebut akan sangat terasa memasuki pertengahan tahun 2026.

"Jadi kuartal II itu akan menjadi berat sebenarnya, untuk kalau kita bicara pertumbuhan leisure-nya nanti seperti apa potensi tekanannya tuh yang kami hadapin juga berat gitu," ucap Maulana Yusran, Sekjen PHRI.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 untuk merespons fluktuasi harga avtur dunia. Aturan ini mengizinkan maskapai domestik mengenakan biaya tambahan maksimal 50 persen dari tarif batas atas untuk kelas ekonomi.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur telah menyentuh angka Rp 29.116 per liter. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa persentase surcharge ditetapkan mengikuti pergerakan harga bahan bakar yang disediakan oleh penyedia layanan penerbangan.

Artikel terkait

Rekomendasi